JEMBER, beritalima.com | Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jember akibat melakukan pencabulan terhadap ponakan sendiri, oknum Dosen Universitas Jember resmi ditahan.
“Sejak kemarin tersangka berinisial RH sudah menjalani penyidikan. Diperiksa sebagai tersangka, dan langsung kami tahan,” kata Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika, saat Press Release di halaman kantornya, Kamis (6/5/2021).
Penahanan terhadap calon profesor itu, dikarenakan penyidik menemukan dua alat bukti dan saksi yang diperoleh saat penyidikan.
“Dosen ini ditahan, atas kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri, yang saat ini masih berusia 16 tahun,” jelasnya.
Modusnya, menurut Kadek, tersangka ini menujukkan cara mengobati penyakit kanker payudara. Tersangka mempraktekkan kepada korban, tentang terapi pengobatan.
“Kenyataannya korban, mengalami peristiwa cabul. Kejadian itu, dilakukan tersangka dirumahnya lebih dari satu kali,” ungkapnya.
Atas perbuatan tidak senonoh itu, korban sempat merekam percakapan tersangka saat hendak melakukan aksi cabul.
“Jadi kami mengamankan barang bukti Handphone yang digunakan korban merekam dan pakaian yang dipakai saat itu,” urai Kadek.
Akibat perbuatannya, tersangka RH akan di jerat UU Perlindungan Anak, yakni pasal 82 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana tambahan mulai dari kebiri hingga ke pengumuman identitas pelaku,” tegas Wakapolres. (Sug)