Cabuli Siswi SLB, Pria 50 Tahun Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Waidi (50) warga Desa Bantengan Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap anggota Polsek Wungu karena melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang juga siswi SLB, sebut saja Merana (14).

“Tersangka melakukan perbuatan cabul tehadap korban yang juga siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) yang masih tetangganya. Saat kejadian, korban sedang menonton televisi. Kemudian digerayangi bagian terlarang. Kejadiannya sejak Mei hingga Agustus 2016,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Gatut Setyabudi, kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2016.

Saat digerayangi pelaku, korban tidak bisa berkutik karena diancam akan ditampar jika berteriak atau bercerita kepada orang lain. Namun pada akhirnya, perbuatan pelaku kepergok kerabat korban. Kemudian pelaku dilaporkan ke Polsek Wungu.

Kasus pencabulan dibawah umur juga terjadi di wilayah hukum Polsek Saradan, Kabupaten Madiun. Jaimin (50) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, juga ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap sebut saja Flamboyan (16), warga Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Pelaku ditangkap petugas Polsek Saradan atas laporan orang tua korban. Kemudian diserahkan ke PPA Polres Madiun, karena Polsek belum memiliki Unit PPA.

“Pelaku beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak Juni 2016 lalu. Usai melakukan perbuatan cabul, ia memberikan sejumlah uang kepada korban dan meminta agar tidak menceritakan kepada orang lain,” kata AKP Gatut.

Padahal, lanjutnya, korban yang duduk di bangku kelas 9 salah satu SMPN itu masih terhitung keponakan istri pelaku. “Pertama kali perbuatan cabul dilakukan saat korban mengantar makanan di rumah pelaku. Kemudian di kawasan hutan Saradan. Usai mencabuli korban, pelaku memberikan uang Rp.60 ribu dan Rp.15 ribu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Waidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Jaimin, dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *