‘Cabuli’ Siswi TK, Mahasiswa Divonis Bebas

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bayu Samudra Wibawa (21), warga Jalan Borobudur, Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap tetangganya sendiri, SF (5), akhirnya divonis bebas dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Senin 10 Apri 2017.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Kadek Kusumawardhani, terdakwa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak-hak terdakwa,” kata ketua majelis hakim,dalam amar putusannya.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, JPU Rini Suwandari menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Suwandari, menyatakan pikir. “Masih ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Kita pikir-pikir,” kata JPU Rini Suwandari, kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Handoko Setijo Juwono, langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut. “Jelas kami menerima. Kami langsung mengurus administrasi untuk segera mengeluarkan klien kami dari Lapas sebelum pukul 00 WIB,” ujar Handoko.

Untuk diketahui, kasus ini sudah dilaporkan sejak Juli 2016 lalu oleh orang tua korban. Tapi entah karena apa, ada kesan perkara ini berlarut-larut di polisi. Karena itu, ketika ketua KPAI, Kak Seto, datang ke Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun (01/12) lalu, orang tua korban dengan membawa putrinya, nekad ‘menghadang’ Kak Seto, untuk menceritakan kasus yang menimpa putrinya.

Saat itu Kak Seto berjanji akan mengkoordinasikan dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Hingga pada akhirnya, tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejari Madiun dan ditahan hingga kemudian diadili dan bebas murni. (Rohman/Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *