SUMENEP, beritalima.com|Seorang oknum guru di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Iman bernama H. Gufron ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap siswinya berinisial S
Pelaku H. Gufron yang juga seorang ustadz mencabuli santriwatinya di Sumenep terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Kiai yang mengajar di Lembaga Pendidikan Islam Madrasah Nurul Iman itu dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Selasa (29/10/2019) kemarin.
Kapolres Sumenep AKBP Muslimin mengatakan, pelaku sudah ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Dijelaskan, pencabulan yang dilakukan Gufron terjadi pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 24.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruang kelas Yayasan Nurul Iman Dusun Baru, Desa Ban Raas, Kecamatan Dungkek, Sumenep.
Saat itu, korban (S) bermalam di rumah pelaku. Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB pelaku berkirim pesan agar korban datang ke ruang kelas.
“Pelaku menunggunya di sana dan mengajak melakukan persetubuhan badan kepada korban,” urainya saat menggelar press release, Rabu (30/10/2019).
Peristiwa kedua, pencabulan dilakukan di sebuah kamar Hotel Safari. “Berikutnya di dalam kandang ayam,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP. Tego S mengungkapkan, diketahui Gufron merupakan seorang ustadz yang berprofesi sebagai guru ngaji di Yayasan Nurul Iman.
“Dari kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Yaitu jaket, kaos, baju dalam dan celana dalam,” terang Tego.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1)(3) dan pasal 82 ayat (1)(2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(**An)