Surabaya, beritalima.com| Ribuan pekerja seni dan pekerja hiburan malam meluruk ke balai kota Surabaya, Jawa Timur, mereka protes kepada walikota Tri Rismaharini dan menuntut agar mencabut Perwali 33 tahun 2020 yang dirasa sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, dan pekerja di tempat hiburan malam.
Ribuan pekerja malam start dari Jalan Sedap malam dengan membentangkan puluhan spanduk, menuju pemkot Surabaya. Spanduk yang dibentangkan bertuliskan kata kata sindiran, “Corona Bukan Purel Gak Ngerti Awan Bengi, Corona tak mengenal jam, Aku Gak kerjo bojoku melok sopo.
Perwakilan pendemo diatas mobil meneriakkan dan menyatakan mereka berkumpul di Balai Kota ini untuk menuntut agar Perwali untuk dicabut. Pasalnya, dengan Perwali ini banyak sekali merugikan pekerja.
“Akhirnya kami mengadu ke Pemuda Pancasila (PP), agar ibu Walikota mencabut perwali tersebut,” teriakannya, Senin 03/08.
Sebelumnya, Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila (PP), Nurdin Longgari mengatakan, di Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan perwali 28 tahun 2020 ini, RHU tidak diizinkan untuk mengoperasikan atau membuka usahanya.
“Ketika ada Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28, ini yang membuat kita harus tutup dan sangat berbahaya bagi para pekerja malam,” tambah Nurdin.
Di Perwali 33 tahun 2020, banyak sekali karyawan RHU tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, padahal para pekerja RHU adalah warga Suabaya. Dengan adanya pekerja malam yang ngeluruk ke Kantor Kota Surabaya harapannya, Pemerintah Kota terutama Walikota Surabaya untuk segera merevisi Perwali 33 jika perlu mencabut dan kembali ke Perwali 28 tahun 2020.
“Kami meminta kepada ibu Risma Walikota Surabaya untuk segera merevisi perwali 33 tahun 2020 atau dicabut dan kembali ke Perwali 28 tahun 2020 agar kami dapat bekerja kembali,” pungkas Nurdin. [Red]