SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim menolak nota keberatan Edy Siswanto, terdakwa dugaan penghinaan kepada direktur PT. Warna Warni, Triandy Gunawan.
Ketua Majelis Hakim M. Khusaini mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan.
“Mengadili, menyatakan keberatan saudara Edy Siswanto tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara,” kata Khusaini di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (10/12/2020).
Dalam putusan sela, hakim memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukum. Jika diterima, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya apabila hakim menolak keberatan maka dakwaan akan dilanjutkan.
Edy Siswanto ditetapkan menjadi terdakwa perkara dugaan penghinaan karena menggunakan pengeras suara dengan mengatakan :
“Hai Andi, Hai Andi, Hai Andi… Jika Engkau Tidak Mendengar Kami, Inilah Awal Saar Telingamu Tidak Akan Bisa Mendengar Selamanya”
“Hai Andi, Hai Andi, Hai Andi, Lihatlah Kami, Jika Engkau Tidak Mau Melihat, Saat Inilah Awal Dari Kebutaanmu, Buta Pikiranmu, Buta Hatimu”
“Hai Andi, Hai Andi, Hai Andi, Melangkahlah Kemari, Jalan Kemari, Temui Kami, Jika Engkau Tidak Mau Berjalan Menemui Kami, Inilah Awal Dari Kelumpuhanmu, Inilah Awal Dari Ketidakberdayaanmu, Dengan Nama Firman Allah, Terkutuklah Engkau Andi, Terkutuklah Engkau Andi, Terkutuklah Engkau”
“Hai Andi Beserta Keluargamu, Beserta Anjing-Anjingmu, Beserta Babi-Babimu”.
Edy Siswanto yang mengatasnamakan LSM ini didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 311 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai Edy telah melakukaan penghinaan terhadap direktur PT. Warna Warni Investama, Triandy Gunawan saat hadir dalam pembangunan Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar Surabaya.
Selain Edy Siswanto, dalam perkara ini Jaksa juga menjerat Siti Ruliyati. (Han)