Cak Deky: Secara Nalar Ndak Nutut

  • Whatsapp

Pemerintah tengah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji. Dalam RPP yang sudah beredar luas tersebut, struktur penggajian ASN dan pejabat negara dan lainnya berubah. Bahkan, penghasilan Bupati/Walikota bisa mencapai Rp. 73,2 juta per bulan. Sedangkan wakil Bupati/Walikota menerima penghasilan Rp. 69.718.252 per bulan.

Dengan aturan tersebut, ada larangan bagi PNS atau ASN untuk menerima penghasilan dari sumber lain. Hal ini tertuang dalam pasal 33 RPP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Jika melihat penghasilan seorang Walikota yang sampai Rp. 73,2 juta per bulan adalah besar dan saya kira sangat wajar. Karena sesuai dengan kinerjanya, tugas dan tanggung jawab seorang Walikota yaitu memimpin sebuah kota besar. Besaran gaji tersebut kalau kami jumlahkan selama satu tahun menjadi sebesar Rp. 73,2 jt dikali 12 ketemu Rp. 878. 400.000,- Dan dalam lima tahun menjabat, seorang Walikota akan menerima penghasilan sebesar Rp. 878.400.000 dikali lima sama dengan Rp. 4.392.000.000,-

Gaji yang sebesar Rp. 4.392.000.000,- selama lima tahun menjabat sangatlah sedikit jika dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan ketika nyalon sebagai Walikota. Misalnya saja untuk kota Surabaya yang terdapat 31 kecamatan, jumlah TPS nya kurang lebih sekitar 5000 an. Dana kampanye untuk mengumpulkan orang, pertemuan, buat posko, bentuk tim pemenangan, cetak baliho, cetak kaos, poster, pasang bener, dll per kecamatan membutuhkan dana 1 M, maka untuk 31 kecamatan dibutuhkan 31 M. Belum lagi dana saksi, misal per saksi butuh biaya @Rp. 200.000,- dikalikan 5000 TPS sudah ketemu 1.000.000.000,- ditambah dana pelatihan saksi @Rp. 200.000,- dikali 5000 sebesar Rp. 1 M. Total semua menjadi 31 M ditambah 2 M sama dengan 33 M.

Hal itu kalau langsung bisa menang, terus kalau masih ada putaran ke dua maka akan menambah beban biaya lagi. Harus segera ditutup, apakah itu dana dari patungan dengan wakilnya atau dapat sumbangan dari partai pengusung. Lumanyan juga apabila ada partai pengusung yang mau menerima si calon tanpa mahar, artinya tidak membebani calon yang mau maju Walikota dan wakil Walikota. Akan tetapi bisa saya katakan hal itu sangat mustahil. Sedikit banyak seorang calon pasti keluar uang untuk biaya kampanyenya. Di dunia ini tidak ada yang gratisan, dan sepertinya hal itu tidak ada di dalam kamus politik tanah air. Tidak ada makan siang yang geratis, semua perlu “katabelece” supaya berjalan dengan lancar.

Artikel ini sengaja kami muat ulang di berita online supaya menjadi pertimbangan bagi mereka yang maju sebagai calon Walikota dan Bupati di Pilkada serentak tahun 2020.

“Jer Basuki Mawa Bea”, jika kita mau mencapai tujuan yang lebih baik (baca meraih sukses) sudah seharusnya berusaha dengan sekuat tenaga, juga dibutuhkan pengeluaran, butuh dana untuk melancarkan tujuan tersebut. Apabila hal ini sudah disadari oleh semua calon Walikota dan calin Bupati menjadi lebih simple dan tidak ada masalah di kemudian hari.

Jadi kedepannya kita tidak mendengar lagi pemberitaan di media massa, bahwa ada seorang Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi. Kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sewaktu transaksi di sebuah hotel berbintang lima, dengan barang bukti segepok uang rupiah dan beberapa mata uang asing. Mereka digiring masuk ke dalam mobil tahanan, dan setelah satu kali duapuluh empat jam diadakan pemeriksaan secara intensif keluar sudah memakai rompi warna oren. Artinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Memang kalau dipikir-pikir gaji Walikota sebesar Rp. 4.392.000.000,- selama lima tahun itu secara nalar ndak nutut. Akan tetapi Walikota adalah jabatan politis, ada kebanggaan tersendiri, yang mana penghormatan menjadi orang nomor satu di daerah merupakan tingkatan tertinggi dalam piramida hidup manusia.

Seharusnya yang benar itu seorang calon Kepala Daerah, baik itu Bupati atau Walikota adalah mereka yang sudah selesai kehidupannya. Dalam pengertian sudah mapan secara ekonomi, punya kemampuan managerial memimpin sebuah kota dan kompeten. Mereka berkeinginan maju menjadi Bupati atau Walikota tujuan utamanya adalah demi mendarma baktikan tenaga dan ilmunya kepada masyarakat, dan negara. Sehingga ketika mereka dipercaya, terpilih dan menjabat sebagai Bupati, atau Walikota akan bekerja dengan optimal, bekerja profesional. Menjadi orang nomor satu dengan kinerja yang bagus, program kerja nyata untuk kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan daerahnya.

Tetapi semua itu berpulang kepada masing-masing individu. Karena kami juga tidak bisa melarang seseorang untuk bisa maju sebagai calon Walikota dan wakil Walikota. Menurut kami yang terpenting proses seleksi oleh partai politik berjalan secara terbuka, adil dan fair. Jika proses awalnya sudah baik dan benar, maka hasil akhirnyapun akan baik juga. Dalam artian calon Kepala Daerah tersebut sudah sesuai dengan kreteria yang diharapkan oleh masyarakat.

Kita tunggu saja bulan April, siapa saja yang dapat rekom dari partai, dan ikut kontestasi di Pilkada serentak tanggal 23 September 2020. Semoga Walikota dan wakil Walikota Surabaya yang terpilih nanti benar-benar seorang yang mumpuni, seorang pemimpin yang visioner, bisa mengayomi warga masyarakat, dan menorehkan prestasi gemilang bagi kemajuan kota Surabaya.

Memang kalau dipikir secara nalar ndak nutut, tetapi begitulah realita perpolitikan di tanah air kita. Bagaimana pendapat Anda.

Surabaya, 21 Januari 2020

Cak Deky

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *