JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dr Jazilul Fawaid mengatakan, pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau semacam Garis-Garis Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Baru belum mencapai titik temu.
“Hingga saat ini, fraksi-fraksi yang ada di MPR RI masih belum sepakat apakah dasar produk hukum mewadahi PPHN masuk dalam ranah konstitusi atau cukup dalam sebuah produk undang-undang,” kata Jazizul dalam diskusi Empat Pilar MPR RI “Urgensi Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara,” bersama pakar hukum tata negara Prof Dr Juanda di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/3) petang.
Dikatakan, sampai hari belum ada titik temu. “Rekomendasi MPR RI itu sudah disampaikan ke fraksi-fraksi MPR dan Kelompok DPD, namun belum ada dorongan yang kuat pembentukan PPHN tersebut. Baik apakah dalam konstitusi atau UU,” ucap laki-laki yang akrab disapa Gus Jazil tersebut Gus Jazil.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan pasca amandemen keempat, MPR hanya punya kewenangan menjalankan rekomendasi, diantaranya amandemen terbatas. Persoalannya, kata Jazil, amandemen terbatas itu, DPD juga mengusulkan penguatan kewenangan dan lain-lain.
Kendati demikian, apabila desakan rakyat kuat untuk amandemen konstitusi, pembentukan PPHN itu bisa saja dilakukan. Setelah itu MPR membentuk Panitia Kerja (Panja) dan selanjutnya diproses sampai pengambilan keputusan di MPR RI yang harus dihadiri 1/3 anggota MPR dan disetujui minimal 50 persen plus satu.
Jadi, ungkap politisi senior asal Jawa Timur tersebut, bila rakyat memang menghendaki bisa, termasuk presiden harus bertanggung jawab kepada siapa? Persoalannya sekarang ini presiden dipilih rakyat. Bukan dipilih oleh MPR RI dan presiden tak lagi menjadi mandataris MPR.
“Namun, di sinilah terjadinya kebuntuan dan pro kontra tersebut. Alhasil selama belum ada kehendak rakyat yang kuat, maka PPHN itu terus menjadi bahan kajian MPR,” demikian Dr Jazizul Fawaid. (akhir)