BOJONEGORO, beritalima.com| Salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem Kabupaten Bojonegoro, Dwi Priyo Raharjo, dilaporkan ke Bawaslu. Hal itu terkait adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan pada saat pendaftaran caleg, tidak mencantumkan data mantan narapidana dalam form pendaftaran yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan laporan Ketua LSM Mliwis Putih, Bambang Laras Muji Satoto Bahwa laporan tersebut sudah diajukan ke kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Bimbim sapaan akrabnya, mengatakan, terlapor pernah dipidana, sebagaimana pada Pasal 170 KUHP di wilayah hukum Kabupaten Tuban. “Terlapor tidak menyertakan dalam persyaratan pendaftaran sebagai Caleg,” ungkapnya.
Sementara itu Bawaslu menyatakan hingga saat ini, berkas investigasi terkait temuan dugaan manipulasi data administrasi Caleg Partai NasDem, Dwi Priyo Raharjo yang dilakukan sudah lengkap. Berkas tersebut yang akan dipelajari oleh Bawaslu Jawa Timur (Jatim) untuk disidangkan.
“Berkas dan pemeriksaan saksi sudah lengkap. Namun Bawaslu Bojonegoro tidak boleh menyidangkan temuannya sendiri, sehingga putusannya akan dilakukan Bawaslu Jatim,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo.
Agenda putusan yang akan dilakukan Bawaslu Jatim rencananya dilakukan minggu ini. Bawaslu Bojonegoro sebelumnya mengaku sudah memeriksa empat orang sebagai saksi. Diantaranya, Bambang Laras Muji Satoto sebagai pelapor, Komisioner KPU Bojonegoro Fatkur Rohman, Ketua DPD NasDem Alham M Ubay dan terlapor Dwi Priyo Raharjo.
Hingga berita ini diturunkan Ketua Bawaslu Jatim M Amin, belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut, dihubungi melalui telphon sellularnya tidak diangkat. Bahkan melalui pesan WA Massanger pun tak dijawab. [Bejat]