KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Polemik seputar kampaye Fifian Adeningsi Mus sebagai calon Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Sula semakin memanas.
Pasalnya,Law Firm Shahifah Buamona, kuasa hukum pasangan calon Hendrata Thes dan M Natsir Sangaji telah resmi melaporkan Fifian Adeningsi Mus Calon Bupati Petahanan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula dengan nomor aduan 010/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 tertanggal 25 Oktober 2024.Atas dugaan atas materi kampanyenya di Desa Buya yang dinilai menyinggung paslon Hendrata dan mendiang Benny Laos
Benny merupakan cagub yang tewas dalam ledakan speedboat Bela 72 di Pulau Taliabu 12 Oktober lalu. Dalam insiden itu, Hendrata juga menjadi salah satu penumpang Speedboat-nya.
Dalam materi kampanyenya, Fifian sempat nyeletuk “04 su tabakar. 03 juga su tabakar”. 04 merupakan nomor urut Benny di Pilgub Malut, sedangkan 03 adalah nomor urut Hendrata di Pilkada Sula.
Menurut Syahdi, materi kampanye Fifian dapat dilihat sebagai bentuk penghinaan dan merendahkan manusia yang telah meninggal dan juga menjadi korban luka
“Karena menganggap pesaing politik yang mengalami bencana sebagai suatu lelucon yang mana ini tidak sesuai dengan kaidah Pasal 5 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mengimbau kampanye dilakukan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat secara bertanggung jawab serta kegiatan kampanye ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” tuturnya
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0813-8946-xxxx, Jumat
(25 /10/24), membenarkan, bahwa ada empat laporan yang disampaikan oleh Masyarakat ke Bawaslu
“Dalam poran tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Desa Bruakol, Kecamatan Mangoli Tengah dan di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan
Dari empat (4) laporan tadi ada tiga (3)Laporan terkait dengan dugaan pelangran Pidana Pemilihan dan ada 1 laporan terkait dengan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
‘Atas laporan tersebut Bawaslu Kepulaun Sula akan membuat kajian Awal, apabila dalam kajian awal ada dugaan pelangaran pidana Pemilihan dan apabila telah terpenuhi unsur Materil dan Unsur Formil maka akan di registrasi dan akan di lakukan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu.
Dan jika dalam kajian awal ada dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan lain, maka akan di rekomendasikan ke Intansi yang berwenang, “tindasnya [dn]