Tampak dalam pengumuman bahwa bagi Calon independen (perseorangan tanpa Partai Politik) sudah bisa mempersiapkan diri dengan dokumen surat dukungan bertanda tangan asli dan KTP sekurang kurangnya 5.413 orang dari seminimalnya 3 kecamatan saja.
Hal ini membuat mudah para calon independen memunculkan diri secara perseorangan
Tampak dalam data pengumuman sebagai berikut ini :
1. Jumlah DAK.2 per 31 Desember 2015 = 180.423 orang
2. Jumlah dukungan minimal (3%) = 5.413 KTP dengan surat dukungan pribadi tertulis bertanda tangan asli.
3. Jumlah Kecamatan di Langsa 5 Kecamatan.
4. Jumlah sebaran dukungan (minimal 50% dari jumlah kecamatan) , hal ini mengandung arti bahwa calon independen cukup mencari dukungan KTP yang berasal dari 3 kecamatan sedikitnya dengan total KTP 5.413 orang.
Menurut pengamatan M. Akbar Rafsanjani, SH mantan Aktifis Hukum Kampus UNSAM Langsa bahwa ” Melirik pengumuman KIP Langsa di tanggal 23 Mei 2016 yakni hanya dengan 5.413 KTP plus surat dukungan bertanda tangan asli perseorangan untun satu calon yang berasal dari 3 Kecamatan se Kota Langsa.
“Dengan hak teraebut diatas maka bisa di prediksi akan bermunculan calon independen untuk calon Walikota Langsa di tahun 2017, kata Akbar.
Akbar Rafsanjani juga menjelaskan ” Jikalau banyak independen maka berpeluang besar calon incumbent akan memenangkan pemilu 2017, perlu di catat apabila ada 2 calon independen dan 2 calon dari partai politik serta 1 incumbent dengan Partai Lokal bisa dipasti incumbent menang” kata Akbar.
Masih dengan Akbar ” Efek Positif pengumuman KIP Langsa itu diantaranya Kendaraan Partai Politik untuk Calon Walikota Langsa menjadi “Lebih Murah”, dan jika di tinjau dari sudut negatif bisa jadi pemilik KTP untuk dukungan calon Walikota Langsa jalur independen akan melakukan “Bargaining” baik jangka pendek maupun jangka panjang, kata Akbar.
[ Kabiro beritalima.com Langsa Aceh : Eddy Khalil ]