BANDUNG, beritalima.com | Kebijakan Pemerintah Arab Saudi menutup proses visa mujamalah tahun 2025 menyebabkan ribuan calon jemaah haji furoda tidak bisa berangkat ke tanah suci.
Eti Sumiati binti Sujo, salah seorang calon jemaah mengaku dijanjikan akan terbang pada 27 Mei 2025 dan apabila gagal berangkat disebabkan visa haji tidak keluar, seluruh uang yang disetorkan akan dikembalikan tanpa potongan.
Karena uang setoran tidak dikembalikan sesuai perjanjian awal, Nicky Indah Erista, putri pertama pemilik salah satu toko pakaian di Ternate, Maluku Utara itu membuat story di media sosial hingga berujung pelaporan ke Polrestabes Bandung.
Nicky dijerat dijerat Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena dianggap melakukan pencemaran tertulis. Tindakan pidana ini berpusat pada komentar Terlapor di akun Instagram PT Eltura Berkah Sehati.
“Saya tidak pernah mengeluarkan kata-kata kasar, menjelekkan ataupun mengajak orang lain untuk tidak menggunakan travel tersebut”, terang Nicky, Jumat (28/11/2025).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). UU ini disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada Januari 2026.
(Pathuroni Alprian)








