SIDOARJO, beritalima.com | Bertempat di Kantor Balai Desa Tambakrejo Penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa Tambakrejo Periode 2020-2026 sekaligus Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa telah selesai dilaksanakan Rabu malam, (19/2).
Hadir dalam acara tersebut jajaran Forkopimka (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Krembung, Utusan Polresta Sidoarjo, BPD, LPM, RT/RW se Tambakrejo dengan penuh khidmat mengikuti prosesi yang berlangsung dengan lancar, tertib dan kondusif.
Tahapan yang dilakukan bersamaan oleh seluruh Panitia Pilkades Serentak Gelombang III Kabupaten Sidoarjo tersebut diawali dengan pembacaan SK Panitia tentang Penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa Tambakrejo.
Dalam sambutanya Ketua Panitia Pilkades Tambakrejo Arikan, S.Pd menjelaskan bahwa tahapan demi tahapan sudah dilaluinya dengan lancar dan aman. “Terkait Pendaftaran Atau Penjaringan Bakal Calon yang kita buka sejak 22 Januari hingga 30 Januari sudah ada Empat Calon, dan Hingga menjelang penetapan, ada salah satu calon mengundurkan diri. Maka malam hari ini kita tetapkan 3 Calon Kepala Desa Tambakrejo 2020-2026.” ungkapnya.
Beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan panitia antara lain adalah penjaringan & penyaringan Calon Kepala Desa dan Pendaftaran Pemilih yang akan ditetapkan menjadi DPS pada tanggal 23 Maret 2020.
Moh Athok Ahsan selaku Pj. Kepala Desa Tambakrejo turut menambahkan dan berharap kepada seluruh masyarakat Tambakrejo agar dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung dan mensukseskan Pilkades Tambakrejo ini dengan baik dan terbaik. “Mari kita jaga nama baik desa dan mengikuti seluruh tahapan dan proses Pilkades yang diamanahkan kepada jajaran panitia” sambutnya.
Sementara Danramil Krembung atas nama jajaran Forkopimka Krembung juga menyampaikan pesan agar Pj. kepala Desa, BPD, Panitia dan Tokoh masyarakat ikut serta mengajak warganya bersama² menjaga keamanan dan ketertiban pesta demokrasi ini dengan guyup rukun tanpa ada gesekan.
“Jadikan hajatan enam tahun sekali ini sebagai ajang untuk memilih pemimpin yang terbaik sesuai hati nurani dan tetap menjaga kerukunan, persaudaraan dan persatuan diantaara sesama warga Tambakrejo” jelas Babinsa Tambakrejo Achmad Ali dalam sambutan mewakili Danramil Krembung.
Kegiatan yang dihadiri lebih dari 80 undangan tersebut dilanjutkan dengan pengundian nomor urut Calon Kepala Desa Tambakrejo dengan 2 tahapan . Pertama pengundian dilakukan untuk pengambilan nomor urut untuk pengambilan nomor bakal calon dan dilanjutkan yang kedua pengundian nomor urut calon kepala Desa Tambakrejo periode 2020 -2016.
Dari kedua tahap tersebut adapun hasil yang diperoleh nomor urut ke – 1 diperoleh Calon Kepala Desa Sarno, nomor urut ke -2 diperoleh Calon Kepala Desa Sutrisno dan nomor urut ke-3 diperoleh Calon Kepala Desa Sutono.
Setelah ditetapkannya Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Tambakrejo 2020-2026, maka secara sah masyarakat tambakrejo yang mempunya hak pilih dan memenuhi persyaratan sebagai pemilih di DPT nanti, wajib menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani agar tidak Golput.
Sebab kepemimpinan dan masa depan Tambakrejo enam tahun berikutnya ada ditangan warga Tambakrejo.
“Mari kita gunakan sebaik-baiknyanya demi Kemajuan dan kemandirian Desa Tambakrejo yang lebih baik dan hebat bermartabat” ujar wakil ketua panitia Pilkades Tambakrejo, Sutrisno Akbar saat ditemui di balai desa Tambakrejo usai undian nomor urut calon kepala desa.
Uniknya, dalam Pilkades kali ini semua calon merupakan pemain lama atau Calon Kepala Desa Tambakrejo pada periode 2013 – 2019 yang lalu.
“Jadi mereka semua ini sudah berpengalaman menjadi Calon. Namun mereka harus tetap mengikuti aturan seperti ; Perda, Perbup, dan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Serentak ini dalam setiap tahapannya, karena tentu berbeda dengan aturan 6 tahun yang lalu ” jelas pria yang juga sebagi pendamping desa tersebut.