Calon Ketum PERADIN Rohman Hakim Angkat Bicara Soal Hak Merk

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Terkait laporan pidana ke Polda Jawa Timur yang dilayangkan oleh rekan sejawat Tjuk Harijono, S.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jatim pada tanggal 27 Oktober 2017 beberapa waktu lalu,sesuai LP No. TBL161/X 2017/SUS/Jatim. terhadap pengurus dan anggota Perkumpulan Advokat Indonesia soal dugaan tindak pidana pemalsuan merk dan indikasi geografis tersebut.

Persoalan itu Mendapat tanggapan serius dari advokat famboyan Rohman Hakim, SH., S.Sos.,MM yang didaulat sebagai calon Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Ropaun Rambe dengan tenang serta santun. bahwa laporan polisi adalah sah-sah saja dan menunjukan hak setiap warga negara Indonesia sepanjang didukung oleh saksi dan bukti yang cukup.

Namun perlu dipahami karena menurut advokat Rohman Hakim laporan tersebut mempunyai konsekwensi hukum yang akhirnya berujung saling melapor. Yakni PERADIN-nya melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau persangkaan palsu kepada Pejabat atau Pemerintah, dan/atau pengaduan fitnah.

Selain itu Advokat Rohman Hakim yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia Surabaya telah menjabarkan secara ilmiah, bahwa yang dipermasalahkan saat ini adalah logo yang sama tersebut sangat tidak berdasar hukum, dan apalagi menyebutkan nama yang sama pada pokoknya.

Karena masalah penyebutan nama yang berbeda seperti Perkumpulan untuk sebutan PERADIN kami lanjut advokat Rohman Hakim sah-sah saja, sedangkan dari PERADIN lain telah menyebutkan Persatuan boleh-boleh saja, sebab soal singkatan banyak dijumpai dilapangan seperti halnya KAI dalam penjabarnya menjadi Kongres Advokat Indonesia.

“Bisa juga penjabaran dari singkatan KAI tersebut menjadi “Kereta Api Indonesia”.”Ujar Advokat Rohman Hakim kepada beritalima.com lewat pesan Whatsharpnya (30/11).

Manakala dikaitkan dengan merk dari Persatuan Advokat Indonesia masih kata advokat Rohman Hakim memang mempunyai hak merk tersebut. Namun perlu dicermati sesuai UU hak cipta, manakala merk tersebut sudah terpakai dilapangan lebih dari 50 tahun mana hak kepemilikannya menjadi publik.

Bukan lagi menjadi milik privat, lantaran merk yang dipersoalkan itu terdapat bukti yang cukup kuat, yaitu bukti Hak Cipta yang tertulis pada pemohonan C 002001001686 tanggak 10 Mei 2010,dan ternyata Hak Cipta tersebut sertifikatnya kamilah pemiliknya sesuai tertuang di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan No. AHU. 005206010 tahun 2014.

Oleh sebab itu advokat Rohman Hakim calon Ketum PERADIN berpendapat, bahwa terkait dengan merk tentunya ada produknya/ wujudnya. Manakala dikaitkan dengan organisasi advokat PERADIN yaitu berwujud barang berbentuk cair atau padat, yang pasti harus ada wujudnya seperti apa?

Sehingga manakala ditekankan terkait dengan soal merk maka masuk bidang HAKI akan tetapi kalau masalah keormasan, seperti komunitas, organisasi advokat atau LSM masuk keranah Dirjen AHU. Bukan merk seperti Ajinomoto, Indomie, dan lain sebagainya, maka dari itu harus dibedakan.

“ Kemudian terkait dengan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) seyogjanya pihak Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Prof. Dr. Frans Hendranata, SH., MH. melakukan eksekusi untuk menyempurnakan putusan itu”. Jelas advokat Rohman Hakim.

Sementara dalam putusan sela dibicarakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dwi Purwoko SH., MH. pada persidangan pekan lalu masih menurut advokat Rohman Hakim bahwa keberatan yang diajukan oleh pihak penggugat PERADIN Tjuk Harijono telah ditolak oleh Majelis Hakim. (rr)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *