JAILOLO,beritalima.com – Komisi Pemilihan Umum(KPU)Halmahera Barat memastikan calon kepala daerah diantaranya Bupati Danny Missy yang berpasangan dengan Imran Lolori(Damai) yang digusung PDIP,PAN serta Hanura,serta pasangan calon Zakir Mando yang juga Wakil Bupati aktif,yang maju sebagai calon Bupati berpasangan dengan Pdt.Alpinus Pay yang digusung Partai Golkar serta PKS,secara resmi telah menyampaikan surat keterangan cuti jelang kampanye.Penyampaian surat keterangan cuti oleh kedua calon kepala daerah tersebut,merupakan salah satu persyaratan calon yang wajib di lampirkan pada saat pembukaan pendaftaran 4-6 September kemarin.
“Penyampaian surat keterangan cutinya sudah disampaikan,karena itu persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi bagi calon petahana,”jelas Ketua KPUD Halbar,Miftahudin Yusup,Selasa(8/9).
Miftahudin menjelaskan,penyampaian keterangan cuti bagi calon petahana tersebut, secara tegas diatur dalam UU No 10 tahun 2016 dimana petahana Bupati/Gubernur yang mencalonkan ditempat yang sama wajib mengajukan cuti selama masa kampanye.Ketentuan tersebut juga diatur dalam ketentuan PKPU”.Jadi, petahana wajib menyatakan secara tertulis bersedia cuti diluar tanggungan jadi ini menjadi syarat calon jadi Bupati yang Petahana kalau dia mencalonkan, dia menjadi syarat calon untuk segera mengajukan cuti,”katanya.
Kaitan dengan kampanye sendiri lanjut dia,oleh KPUD sendiri jika masih menunnggu petunjuk teknis melalui KPU RI terkait metode kampanye di tengah wabah covid-19.Diaman untuk tahapan kampnye yang bakal berlangsung selama 71 dimulai pasca penetapan pasangan calon yang berdasarkan jadwal di gelar 23 September nanti.
Terpisah Kordiv PHL Bawaslu Halbar,Agnosisus Datang yang dikonfirmasi wartawan menambahkan,kaitan dengan penyampaian keterangan cuti sendiri,oleh Bawaslu tentunya menunggu pasca penetapan calon.Dimana memasuki fase kampanye,petahana tentunya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.
“Kalau saat ini kan belum masuk masa kampanye.Keterangan surat cuti memang sudah disampaikan saat pendaftaran khususnya petahana Bupati dan Wakil Bupati yang maju bertarung,”katanya.
Disinggung soal adanya pemanfaatan bantuan sosial ataupun program yang mengarah ke pencitraan,menurut Ongki,sejauh ini belum ada laporan/temuan yang demikian.
“Selama belum masuk tahapan kampanye bisa saja Bupati dan Wakil Bupati yang juga petahana yang maju bertarung menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kedinasan.Tapi setelah penetapan calon 23 September tidak lagi diperkenankan,karena sudah memasuki tahapan kampanye,”tutupnya.(Ay)