TORAJA UTARA.beritalima.com-Aliran dana Desa/Lembang tahun 2017,dana Alokasi Lembang/Desa cukup fantastis.
Keberadaan Desa secara formal diakui dalam Undang-Undang No: 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah dan peraturan Pemerintah Daerah Nomor : 27 tahun 2005 tentang Desa. Berdasarkan ketentuan ini Desa diberi pengertian sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Karena itu Desa/Lembang dalam mempercepat proses pembangunan segala sektor,maka Desa/Lembang, Pemerintah Pusat mengucurkan dana ADL/ADD untuk dipergunakan membiayai pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan sesuai harapan masyarakat,yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32/2004 dan Undang-Undang nomor 27/2005 yang mengatur secara otonom pada wilayah Desa/Lembang yang mengurus kepentingan masyarakat.
Sehingga Pemerintah Pusat melihat,guna mempercepat proses pembangunan ditingkat Desa/Lembang,maka dikucurkan Dana Alokasi Desa/Lembang (ADD/L) dengan harapan dana tersebut benar-benar digunakan berdasarkan kebutuhan pembangunan Desa/Lembang.
Ini juga membuat Kecamatan Tallunglipu dan Kecamatan Tondon melakukan pengawasan,agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran sesuai harapan warga.
Seperti yang diungkapkan oleh Camat Tallunglipu,Daud P,SE,Jumat,21 April 2017,menyinggung soal pengawasan dana ADL,pihaknya mengajak kepada Lembang untuk mempergunakan dana ADL nya sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).”Ini dimaksud agar tidak terjerat hukum”,ujar Daud,saat ditemui diruang kerjanya.
Nada sama juga diungkapkan oleh Camat Tondon,Randa,SE,mengajak Kepala Lembang memanfaatkan dana ADL tepat sasaran serta tidak menyalahi aturan yang ada.(Gede Siwa).