SURABAYA, beritalima.com | Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan kembali bahwa rumah susun sederhana sewa (rusunawa), diprioritaskan khusus untuk warga atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Karenanya, Camat dan Lurah harus untuk lebih teliti dan selektif sebelum memberikan fasilitas rusunawa kepada calon penghuni agar tepat sasaran.
“Rusunawa adalah khusus untuk MBR. Ada yang sudah lulus dan tidak masuk MBR, tapi masih ada yang untup-untup (muncul sedikit). Umpanya batas MBR itu 100 tapi dia 101, maka dia boleh tinggal di rusun itu,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (19/7/2022).
Nantinya, apabila warga tersebut telah lulus sebagai MBR, maka akan berstatus mengontrak dan bersiap untuk digantikan oleh MBR yang lain.
“Kalau di dalam rusun tidak ada yang mentas (keluar), yang salah adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Harusnya mereka lulus dan sudah tidak menjadi MBR lagi,” tegas dia.
Sebab, menurutnya, keberhasilan pemerintah adalah harus bisa mengentaskan MBR yang ada di Kota Surabaya. Namun, pemkot juga memberikan kesempatan bagi MBR tinggal di rusun untuk sementara waktu, jika warga tersebut tiba-tiba tidak masuk kategori MBR.
“Kalau dia tidak masuk MBR itu dilihat, itu untup-untup (muncul sedikit) atau tidak. Kalau batasnya 100 tapi dia 150, maka dia harus keluar. Tapi kalau batasnya 100, dia 111 atau 102 maka dia masih boleh tinggal sebagai MBR di rusun dengan waktu satu tahun lagi,” terang dia.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu juga berharap para Kader Surabaya Hebat (KSH), apabila mengetahui permasalahan tersebut, bisa segera menyampaikan langsung kepada Lurah atau Camat setempat.
“Karena yang mengantri untuk tinggal di rusun itu ada ribuan warga. Maka, inilah tugas pemkot untuk bisa memberikan pekerjaan, agar (mereka) bisa kontrak rumah atau tinggal di tempat yang lainnya,” pungkasnya. (*)