Camat dan Lurah Oro-Oro Dowo Jadi Saksi Kasus Pengalihan Lahan Milik Pemkot Malang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Saksi Jhanjan Heriana, mantan Lurah Oro-oro Dowo, Agus Subali, Camat Klojen, Imam Subagiyo, mantan Lurah Oro-oro Dowo, Sungadi Rianto, staf Kecamatan dan Krisman Sudarmojo, mantan Camat Klojen dihadirkan jaksa pada sidang pengalihan lahan milik Pemkot Malang.

Dalam kesaksiannya, mereka menceritakan seluruh rangkaian peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa Candra Heri Putra dan Nanang Rofii, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.

Saksi Jhajan Heriana mengakui bahwa telah melegalisir dan menandatangani dokumen surat pernyata ahli waris ter tanggal 2 Januari tahun 2012 hingga menjadi titik timbulnya lahan tanah aset milik Pemerintah Kota Malang seluas 346 meter itu berpindah tangan ke pihak swasta.

“Memang saya yang bertanda tangan, saat itu kelengkapan yang di bawa adalah surat sewa,” ucap, saksi Jhajan Heriana dalam persidangan secara Online di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Kamis (6/5/2020).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Serni Martulessy menuturkan, pada persidangan tadi saksi mengakui bahwa dirinya menandatangani surat pernyataan ahli waris.

“Saksi saat ini masih sebagai saksi. Dia mengakui menandatangani karena kelengkapan surat sewanya terus ahli waris itu hadir tapi faktanya yang hadir namanya Nur Pekapsambodo,” terang, JPU Serny.

Sekedar diketahui, Chandra resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Malang pada 7 Agustus lalu. Ia diduga bersama-sama Leonardo Wiebowo Soegio, warga Jalan Buring, memalsukan sertifikat tanah di Oro-oro Dowo milik Pemkot Malang.

Peran Chandra terungkap saat persidangan Leonardo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Chandra disebut memberikan uang Rp 400 juta kepada Leonardo untuk tambahan modal pembelian tanah dan bangunan Oro-Oro Dowo.

Selain Chandra, tiga orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Leonardo, notaris Natalia Christiana, warga Jalan Taman Gayam Malang, dan pegawai Badan Pertanahan Nasional bernama Nanang Rofii.

Empat orang ini diduga berkomplot menjadikan tanah seluas 346 meter berpindah tangan dari Pemkot Malang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait