Camat Heru Pernah Beri Arahan Memakai Bambang Pada Kades Dengok dan Purworejo

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pembangunan jalan Rigid Beton di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro dengan terdakwa Bambang Soedjatmiko ST masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam sidang tersebut saksi Supriyanto dan saksi Sakri yang adalah kepala Desa Dengok dan Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro sepakat mengaku bahwa pihaknya sempat dikumpulkan di Pendopo dan tempat wisata Kebun Jambu oleh Camat Padangan Heru Sugianto untuk mendapatan arahan terkait Pekerjaan pembangunan jalan Rigid Beton Tahun 2021 di Desa Dengok dan Desa Purworejo.

Saksi Supriyanto dan saksi Sakri mengaku ingat persis kapan dan siapa yang memberikan pengarahan tersebut. Arahan itu memakai pemborong Bambang Soedjatmiko yang adalah seorang pensiunan dari Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur.

“Kami di undang Pak Camat melalui Grup WA. Satu kali dikumpulkan di Pendopo dan dua kali di kumpulkan di Kebun Jambu. Ini saya kenalkan Pak Bambang, orang pensiunan dari PU yang biasa mengerjakan Aspal dan Rigid Beton, kata Camat Heru pada 8 kepala Desa penerima Bantuan BKKD pada Nopember 2021,” kata saksi Supriyanto dan saksi Sakri, meski keduanya menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Tipikor. Senin (11/9/2023).

Menurut saksi Supriyanto dan saksi Sakri pengarahan yang diterima tersebut bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan segera dimulai karena para kepala Desa mengetahui kalau pengadaan barang dan jasa yang nilainya diatas Rp 200 juta berdasarkan Peraturan Bupati nomer 87 tahun 1987 harus melalui prosedur lelang.

“Pembuatan RAB dan Gambar dilakukan oleh terdakwa Bambang. Pak Camat mengatakan tolong pekerjaan itu dan Bambang mengatakan, saya siap untuk menjalankan ini, saya biasa mengerjakan di Polda, saya juga punya orang di inspektorat maupun di kejaksaan,” kata saksi-saksi.

Tanggal 10 Desember 2021 dana cair tahap pertama masuk rekening kas Desa sekitar Rp 800 juta. Selanjutnya atas rekomendasi dari Pak Camat Heru Sugianto saya lakukan pencairan. Tanggal 16 Desember 2021 Bambang mendatangi rumah saya minta dana Rp 300 juta untuk beli bahan material dan langsung dikerjakan. Sedangkan yang bon lagi Rp 200 juta tidak selesai,” imbuh saksi Supriyanto.

Bukan itu saja, saksi Supriyanto juga bercerita bahwa Desa Dengok pada tahun 2021 menerima Dana Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp 1,726 juta, awalnya untuk penggerjaan aspal sepanjang 768 meter, namun karena dekat dengan bengawan Solo diputuskan dibuat Figrid Beton.

“Jadi penyerahan uang Rp 300 juta dan Rp 200 juta itu ada tanda tangan dari tim pelaksana (timlak) atas inisiasi dari terdakwa Bambang,” katanya.

Dalam sidang saksi Supriyanto menyebut pada akhirnya pekerjaan Figrid Beton di Desa Dengok belum selesai dikerjakan oleh Bambang Soetdjamiko dan sisanya sekitar 218 meter dikerjakan oleh pihak Desa Dengok sendiri melalui CV. Untung Karya dengan biaya Rp 109 juta yang diambilkan dari sisa anggaran yang ada.

“Pak Samsul dari CV Untung Karya tetap minta dibayar 109 juta dengan ancaman akan dibongkar. Desa tekor diluar yang 500 juta. Setiap kali di WA, pak Bambang mengaku sakit,” pungkas saksi Supriyanto.

Sementara saksi Sakri yang adalah kepala Desa Purworejo sejak tahun 2020 menyebut pada tahun 2021 desanya mendapatkan proyek Rigid Beton sebesar Rp 1,262 miliar.

“Uang itu cair pada Desember 2021. Pencairanya saya ambil sendiri bersama dengan bendara dan perangkat desa. Uang Rp 1,262 miliar saya akui sebetulnya tidak boleh diambil semua, tapi dipaksa oleh Pak Camat agar diambil semua. Waktu cair uang itu lantas saya titipkan di pondok pesantren Miftakhul Huda demi alasan keamanan,” sebutnya.

Lanjut saksi Sakri, mengetahui adanya pencairan uang, terdakwa Bambang mendadak mendatangkan alat berat lantas mengerjakan sedikit pekerjaan, lalu minta uang muka pada dirinya masing-masing @ Rp 300 juta.

“Totalnya Rp 600 Juta. Pak Bambang waktu itu bilang, kalau ingin cepat tolong dikasih uang untuk sewa alat berat. Sebenarnya sudah saya tolak bahkan oleh Pak Kyai,” papar saksi.

Dalam sidang saksi Sakri memastikan bahwa pekerjaan jalan Desa Purworejo ternyata belum selesai sama sekali.

“Seharusnya yang dikerjakan 450 meter kali 4 meter. Tapi realisasi yang dikerjakan hanya 150 meter. Pada waktu mangkrak. Saya sempat mengejar-kejar Pak Bambang namun dia terus-terusan janji,” paparnya.

Sambung saksi Sakri, terkait pekerjaan Rigid Beton yang masih kurang, dirinya sebagai kepala Desa yang tergolong baru pun tak ingin malu, hingga akhirnya meneruskan pekerjaan sampai selesai bersama Timlak. Kendati ujungnya Kades Sakri harus mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp 300 juta.

“Uang (pribadi) Rp 300 juta itu bukti-bukti pembayaranya ada. Bahkan saking takutnya saya sempat melibatkan Polres Bojonegoro sewaktu membeli beberapa material. Untuk proyek yang terbengkalai tersebut Bambang berjanji akan mengembalikan sebesar Rp 100 Juta. Tapi hanya omong kosong,” sambung saksi.

Ditengah-tengah persidangan, saksi Sakri mengugkapkan kalau Camat Padangan Heru Sugianto pernah mengeluarkan ancaman bagi para kepala Desa yang tidak mengikuti arahannya untuk memakai pemborong Bambang Soedjatmiko.

“Nanti kalau tidak ikut nanti lihat saja. Itu yang membuat saya mengikuti arahan. Ancaman itu diucapkan Pak Camat pada pertemuan ke 4 di Pendopo Kecamatan,” ungkap saksi Sakri. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait