Camat Pengandonan OKU Ancam Wartawan

  • Whatsapp

OKU(beritalima),- Nanang Nurzaman mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) BPMPD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)  Provinsi Sumatera Selatan, yang saat ini dipercaya mengemban amanah selaku Camat Pengandonan dinilai tidak Profesional dan tidak beretika terhadap insan pers pasalnya, oknum Camat tersebut saat dikonfirmasi beritalima.com melalui handphone Via SMS Sabtu malam (29/10) terkait adanya laporan dari narasumber yang namanya enggan dimediakan mengatakan bahwa Camat Pengandonan diduga melakukan penyimpangan, namun saat dihubungi  Camat Pengandonan mengirimkan SMS dengan Nada mengancam.

“Aku belum kenal saudara, tuduhan itu tidak benar uang itu untuk siapo dan keperluan apo, kalau aku pribadi tidak benar kalau saudara publikasikan kuanggap sudah pencemaran namo baik dan aku nak balik nuntut”, katanya.

Dari pesan singkat yang dikirim melalui SMS hal itu menunjukan, bahwa Camat Pengandonan Nanang Nurzaman terkesan seakan-akan takut untuk dimediakan kalau tidak ada penyimpangan mestinya oknum Camat itu tidak berbuat demikian.

Menyikapi permasalahan itu Ketua DPC FBI Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ari sangat menyayangkan sikap arogan dan kinerja oknum Camat tersebut, yang tidak menunjukan kepribadian yang baik selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene pajabat pemerintah, yang semestinya memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan Ketentuan. pada, BAB II Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ari menambahkan diharapkan kedepan tidak lagi terjadi hal-hal yang diskriminasi, mengancam insan pers dan bersikap arogan disaat melakukan konfirmasi terkait pemberitaan, pers bukan musuh pemerintah tapi mitra kerja pemerintah pelayanan publik harus terlaksana dengan baik, transparan dan terbuka sesuai dengan Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Selain itu fungsi pers sesuai dengan Undang-Undang RI No.40 Tahun 1999 tentang pers, pasal 2 kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazazkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, pasal 3 pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6
(a) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
(b) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan
(C) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
(D) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
(E) memperjuangkan keadilan dan kebenaran

BAB VIII
Pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas Wartawan akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *