BANYUWANGI, beritalima.com – Camat Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Yopy Darmawan, memanggil pemilik gudang sembako sekalgus sebagai distributor besar, yang berada di Dusun Karanganyar, Desa Karangsari. Hal tersebut dilakukan menyusul ramainya pemberitaan tentang dugaan usaha tersebut tidak dilengkapi dengan ijin.
“Kami sudah panggil pemilik gudang sekaligus distributor sembako kemarin hari Selasa, 1 November 2022,” kata Yopi Darmawan, Camat Sempu, Banyuwangi.
Kata Camat yang akrab disapa Yopy tersebut mengaku sangat senang dengan pelaku usaha atau investor diwilayah Kecamatan Sempu. Namun investor yang taat hukum dan aturan.
“Terus terang kami sangat mendukung pelaku usaha yang berada di Kecamatan Sempu, akan tetapi usaha yang taat aturan,” ujarnya.
Yopy, mengaku sudah memberi teguran secara lesan kepada pemilik gudang. Menurutnya pemilik gudang harus melengkapi perijinanya terlebih dahulu. Sementara ijin belum lengkap pemilik gudang sembako harus berhenti dan tidak beroperasi terlebih dahulu. Jika tidak begitu, pemilik gudang harus pindah tempat dulu, dan jika ijin – ijinya sudah lengkap bisa kembali lagi membuka usahanya.
“Ada dua jalan yang harus ditempuh oleh pemilik gudang. Pertama, tutup untuk sementara sambil menunggu surat ijinya selesai. Kedua pindah usaha dulu ditempat yang sudah ada ijinya sambil menunggu ijin keluar,” paparnya.
Kepada wartawan Camat Sempu, itu mengaku akan menunggu langkah pemilik gudang sembako di Dusun Karanganyar, Desa Karangsari.
“Sementara kita tunggu untuk melakukan tindakan,” pungkas Yopy Darmawan, Camat Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur. (bi)