Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Camat Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Ogan Amrin, S.STP.MSi terkesan tidak bisa dikritisi terkait kepala desa yang ada di wilayahnya menolak kerjasama dengan media dalam hal publikasi, dan menjalin kemitraan dalam bentuk positif.
Dirinya memilih diam, ketika ditanya kenapa kepala desa tidak mau kerjasama dengan media padahal dengan dipublikasikan melalui media cetak dan online atau media lainnya, yang mudah diakses oleh masyarakat penggunaan dana desa bisa transparan dan dapat diketahui publik.
Menolaknya kades untuk kerjasama dengan media mengundang pertanyaan dengan tidak transparannya penggunaan dana desa di wilayah Kecamatan Ulu Ogan, hal itu menimbulkan kecurigaan dan images negatif, ada apa dengan dana desa di wilayah itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN BAB I pasal 2 dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Kemudian pengelolaan dana desa yang akuntabel harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena dana desa adalah wujud nyata pemerintah untuk membangun daerah.
Dari informasi yang berhasil dihimpun beritalima.com ketidaktransparanan serta ditutup-tutupi dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN di Kecamatan Ulu Ogan, tahun 2016 lalu banyak menimbulkan permasalahan ditemukan adanya beberapa laporan tentang dugaan penyelewengan penggunaan dana desa, seperti dugaan penyelewengan yang terjadi didesa Kelumpang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tentang pembuatan gudang tempat penyimpanan barang-barang perlengkapan desa dengan anggaran sebesar Rp.274.715.000 yang
menggunakan dana desa (DD) itu bermasalah namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan ataupun tindaklanjut dari pihak yang berwenang.
Di Kecamatan Ulu Ogan yang terdiri dari 7 desa masing-masing Kades saat ini telah sepakat untuk tidak melayani Wartawan, dan bekerjasama dalam hal apapun baik itu publikasi maupun berlangganan koran media masa sebagai informasi dengan demikian dipastikan kuat dugaan banyak terjadi penyelewengan terkait penggunaan dana desa.
Saat dikonfirmasi beritalima.com Minggu (19/2) Camat Ulu Ogan, Ogan Amrin, S.STP. MSi memilih bungkam dan enggan berkomentar ketika menanggapi berbagai permasalahan yang terjadi di wilayahnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Drs.Ahmad Firdaus, MSi belum bisa ditemui.
(Ariyan)