Candra Oeiguna Tahu Darimana Dedy Hartono Dapat Uang Rp 8,25 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terjawab sudah pertanyaan apakah terdakwa Candra Oeiguna mengetahui bahwa uang senilai Rp 8,25 miliar yang dibayarkan terdakwa Dedy Hartono (berkas terpisah) kepada dirinya berasal dari penggelapan uang hasil pembelian 6 paket mobil mewah yang menyebabkan keduanya duduk sebagai pesakitan.

Candra Oeiguna yang dihadirkan jaksa penuntut umum Siska Kristin untuk menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu menyebut bahwa dirinya sengaja membohongi Dedy supaya menyerahkan uang itu kepada dirinya dengan iming-iming akan dikembalikan lagi sebanyak Rp 16 sampai Rp 21 miliar dalam jangka waktu 4 sampai 5 jam kemudian.

“Saya sengaja bohongi Dedy karena saya harus bertanggung jawab pada investor saya. Awalnya Dedy saya berikan solusi agar disediakan dana Rp 9,5 miliar dan 4 sampai 5 jam kemudian akan saya balikin dua kali lipat banyaknya. Akhirnya turun Rp 8,250 miliar,” katanya pada sidang yang digelar di ruang aidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/4/2018).

Pada keterangannya, Candra menyebut bahwa tahu Dedy mempunyai uang miliara rupiah karena mendapat pesanan mobil Maserati dan Range Rover dari Jimmy Djunaidi dan David Andreasmito. Hal itu diungkapkan Candra saat menjawab pertanyaan anggoya majelis hakim Dwi Purnomo.

“Setelah dapat transfer dari Jimmy dan dokter David, lantas uang itu ditransfer ke rekening saya. Saya tahu uang dari Jimmy dan dokter David itu untuk beli mobil bukan untuk bayar utang,” terangnya.

Candra juga menyebut bahwa dirinya sengaja membujuk terdakwa Dedy Hartono untuk menghapus semua obrolan mereka yang afa di Whatsapp di restoran Goods Dinner di jalan Bali, karena pada waktu itu dirinya akan melangsungkan pernikahan, “Saya yang menyuruh semua isi chat yang berhubungan dengan mobil dab transakai keuangan dengan Dedy dihapus, sebab saya tidak ingin terjadi apa-apa menjelang pesta perkawinan. Saya menikah tanggal 17 Desember 2017,” bebernya dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane.

Dalam kesaksianya, Candra juga menegaskan bahwa selama 4 tahun menjadi penyandang dana dalam bisnis Dedy dibidang jual beli mobil. dirinya tidak pernah mengalami masalah yang pelik, setiap kali Dedy pinjam uang selalu tepat waktu dikembalikan berokut bunganya. “Paling Dedy hanya telat membayar 2 hingga 3 hari saja,” pungkas Candra.

Diketahui, terdakwa Candra Oeiguna akhirnya bisa bernafas lega, kendati terlibat dalam tindak pidana penipuan senilai Rp 8,25 miliar bersama-sama dengan terdakwa Dedy Hartono (berkas terpisah), ia hanya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Candra dan Dedy diduga kongkalikong melakukan penipuan terhadap Jimmy Djunaidi dan David Andreasmito dengan modus jual beli 6 unit mobil yang akan dijual dalam satu paket dengan harga murah. Enam unit mobil itu yaitu mobil tipe Maserati, Land Cruiser, Vellfire, Harier, Lexus dan Range Rover.

Atas enam mobil tersebut, Dedy mematok harga sebesar Rp 8,25 miliar. Tertarik dengan tawaran Dedy, akhirnya jimmy meminjam uang ke David. Pada 25 Nopember 2017, David akhirnya menansfer uang sebesar Rp 6,9 miliar ditambah dua unit mobil mewah, Porsche dan Range Rover kepada Dedy.

Di tengah aksinya, antara terdakwa Dedy dengan terdakwa Candra ini sempat menyepakati untuk menghaps semua obrolan mereka yang ada di Whatsapp. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *