Capaian CEROL-SS23000 Selama Enam Tahun Diikuti 46.217 Perusahaan

  • Whatsapp

BOGOR, beritalima.com – Mewakili Direktur LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati yang menjabat sebagai Wakil Direktur III LPPOM MUI Bidang Standar dan Quality Assurance menjelaskan tentang sistem layanan sertiflkasi halal secara online atau disebut CEROL-SS23000, kini genap memasuki tahun ke enam. Sistem yang dirancang khusus untuk membuat layanan sertiflkasi halal LPPOM MUI berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel itu, pertama kali diluncurkan pada tanggal 24 Mei 2012.

Menurut Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, MSi., pada tahun pertama CEROL – SS23000 diperkenalkan, progresnya memang belum terlalu kelihatan. Maka perlu bimbingan dan arahan untuk meyakinkan perusahaan agar mengikuti layanan ini.

Namun setelah dilakukan berbagai pelatihan tentang CEROL-SS23000, akhirnya banyak perusahaan yang kini bisa mengimplementasikan sistem tersebut, meski masih ada beberapa perusahaan, terutama UMKM, yang masih perlu bimbingan dan arahan. CEROL-SS23000 juga terus dikembangkan hingga kantor-kantor layanan LPPOM MUI di tingkat Provinsi. Hingga kini setidaknya sudah ada enam kantor yang telah mengimplentasikan aplikasi ini.

Dalam usianya yang ke enam, CEROL-SS23000 telah mencatat capaian sebagai berikut, pertama, jumlah perusahaan sebanyak 46.217 perusahaan. Kedua, jumlah Sertifikat Halal sebanyak 49.844 sertifikat. Ketiga, jumlah produk yang disertiflkasi sebanyak 527. 571 produk. Keempat, rata-rata lama proses sertiflkasi terus berkurang signifikan dari 79 hari kerja (2017) menjadi 41 hari kerja (2018). Dan kelima, saat ini cerol juga telah diaplikasikan oleh perusahaan di 47 negara yg mengajukan sertilikasi halal MUI.

Sementara dijelaskan Sumunar Jati bahwa tujuan CEROL-SS23000 ini adalah untuk memusatkan data base secara nasional. Dengan demikian ditegaskan Wadir III LPPOM MUI bidang Standart and Quality Assurance, mengurangi layanan kertas atau dengan istilah go green untuk memudahkan pihak perusahaan dengan layanan paper less. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *