JAKARTA, Beritalima.com | Kepolisian telah menyiapkan prosedur khusus bagi masyarakat atau pengguna kendaraan yang terjerat tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE).
Prosedur ini dimulai dari pengiriman surat konfirmasi dari polisi kepada pelanggar yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Surat konfirmasi ini dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang diduga dipakai melakukan pelanggaran melalui PT Pos, email, atau nomor telepon.
Proses pengiriman akan dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi.
“Dalam surat juga akan disertakan foto bukti pelanggaran [berupa capture dari CCTV saat pelanggaran terjadi],” menurut situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, Jumat (26/3).
Setelah surat dikirim, penerima surat atau pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi. Konfirmasi ini dapat dilakukan melalui situs etle-pmj.info atau lewat aplikasi ETLE PMJ yang dapat diunduh hanya pada ponsel android.
Menurut polisi masyarakat diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi. Masyarakat juga punya kesempatan melakukan klarifikasi, misalnya soal siapa yang melakukan pelanggaran.
Skenario lain misalnya jika kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik telah dijual ke pihak lain namun belum dibalik nama.
“Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi ke posko ETLE ke Subdit Gakkum Polda,” bunyi penjelasan soal mekanisme ETLE dalam video akun TMC Polda Metro di Youtube.
Setelah terbukti melanggar, pelanggar akan diberikan kertas tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual BRI untuk pembayaran tilang. Waktu pembayaran tujuh hari.
Jika pembayaran tidak dilakukan, maka polisi akan melakukan pemblokiran pada STNK sampai denda dibayar.
(Tim), Beritalima.com