JAYAPURA – Dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu RI terkait pengguguran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw dan Giri Wijayantoro atas dugaan penggantian pejabat Eselon dilingkup Pemda Kabupaten Jayapura saat Pilkada lalu oleh KPU Provinsi Papua, tim Koalisi pemenangan Pasangan Yansen Monim gugat di PTUN Jayapura.
Kuasa hukum Yansen Monim, Iriansyah, kepada awak media di Abepura mengatakan, jika pihaknya sudah melayangkan gugatan tersebut.
“Gugatan kami kami layangkan kemarin ke PTUN dengan nomor register 34/G/ PTUN Jayapura. Ini atas rekomendasi Bawaslu RI yang sifatnya wajib untuk dilakukan, sementara hingga saat ini rekomendasi itu tidak dilakukan oleh KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura, hingga putusan MK,”kata Iriansyah.
Atas itu, dirinya menganggap sangat merugikan pihak Yansen Monim selaku calon Bupati Kabupaten Jayapura dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Mathius Awaitouw.
“Jelas kline kami dirugikan, karena kline kami memperoleh suara terbanyak kedua. Dan apa yang diputuskan MK itu adalah masalah clearnya perselisihan hasil Pilkada,”katanya.
Sementara Yansen Monim, dalam kesempatan yang sama menilai KPU Provinsi Papua yang mengambil alih KPU Kabupaten Jayapura tidak mengerti aturan.
“Rekomendasi Bawaslu RI itu harus dilakukan, tapi sampai hari ini mereka belum lakukan tetapi seolah – olah diabaikan. Karena ini UU jadi kita harus lewat PTUN untuk melihat persoalan itu, tetapi KPU ini seolah-olah tidak mengerti dengan aturan,”ujarnya.
Dia juga menuding, KPU Provinsi Papua merangkap sebagai tim sukses pasangan Mathius Awaitouw.
“Selama ini kita tau bahwa Pilkada Kabupaten Jayapura adalah pilkada terburuk karena KPU ikut bermain dengan petahana sampai dengan hari ini seolah – olah dia bukan penyelenggara tetapi juga salah satu tim sukses dari petahana itu yang saya lihat,”ucapnya.
Hermes Felle Ketua tim koalisi Jayapura maju yang juga ketua Praksi PDIP, meminta pendukung Mathius Awaitouw tidak beruforia atas putusan MK beberapa waktu lalu.
“Kalau yang di tetapkan oleh MK itu tidak benar dan yang di benarkan itu adalah peraelisihan PHP. Hasil perselisihan dari 5 pasangan calon ini itu adalah MK punya kewenangan. sedangkan untuk memutuskan kepastian hukumnya bahwa si calon no urut 5 atau no urut 2 di tetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati itu bukan kewenangnya MK,”tegasnya.(Ed/Papua).