SURABAYA, beritalima.com-
Meski sempat melarikan diri selama 45 hari di Balikpapan, Kalimantan Timur, pelaku perampokan yang bernama Hoirul Anam ini berhasil diringkus Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya di tempat persembunyiannya. Bahkan, pria 36 warga Kampung Seng Komplek Surabaya ini diberi hadiah timah panas oleh petugas karena sempat melawan saat di tangkap.
Dari catatan kriminal Satreskrim polrestabes Surabaya, Hoirul Imam dan satu rekannya berinisial HSN (DPO) telah melakukan tindak kejahatan di 22 TKP di Surabaya selama kurun waktu dua tahun sejak 2015 lalu.
Kedua komplotan ini juga tak segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam. Seperti yang terekam dalam CCTV pada 18 Februari lalu. Keduanya membuntuti korban yang menggunakan mobil mewah. Saat korban turun dari mobil, kedua pelaku merampok tas yang dibawa korban, bahkan HSN (DPO) sempat melakukan sabetan terhadap tangan korban. Hasilnya pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 25 juta milik korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, penangkapan terhadap Imam ini melalui proses yang panjang. Sebab, Imam sempat kabur saat polisi melakukan penggerebekan di rumahnya, rumah mertuanya dan rumah keponakannya.
“Pelaku ini mencium keberadaan polisi saat melakukan penggrebekan, dan berhasil kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur selama 1,5 bulan,” kata Shinto, Kamis (15/6/2017).
Pelaku curat dan curas ini terbilang cukup lihai dalam melakukan aksi. Namun yang unik, sasaran dari komplotan ini adalah orang-orang keturunan atau Chinese yang dianggap kaya.”Saya buntuti dulu, setelah dipastikan orang China, baru eksekusi”,aku Imam
Kepada petugas, bapak empat anak ini juga mengaku jika hasil dsri perampokan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sebab pekerjaan sebagai serabutan dan tukang parkir tak cukup menghidupi dia dan anak istrinya.”Saya buat untuk kebutuhan sehari-hari pak,” tambah Imam.
Saat ini, polisi tengah memburu sang eksekutor dari komplotab ini. Identitas HSN sudah dikantongi dan diminta untuk segera menyerahkan diri. “Kami akan kejar satu pelaku lain yang merupakan eksekutor dari komplotan ini,” tutup Shinto.
Pelaku akhirnya dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni 365 KUHP Jo pasal 64 KUHO tentang pencurian dengan kekerasan berulang-ulang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter: Eko