MADIUN, beritalima.com- Beberapa hari terakhir, ratusan bakal calon legislatif, baik untuk DPRD II, DPRD I dan DPRD RI yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk mencari Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana (Suket TPST).
Menurut salah satu bakal calon DPRD II Kabupaten Madiun, Agrim Churnia, untuk mencari Suket TPST di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, ternyata gratis.
“Tidak dipungut biaya sepeserpun. Pokoknya gratis, tis. Cuma modal materei Rp.6000 saja,” kata Agrim Churnia, yang juga mantan Asisten Sekda Kabupaten Madiun, yang baru pensiun dua bulan lalu, Sabtu 14 Juli 2018, petang.
Tak hanya gratis, Agrim mengapresiasi layanan cepat dan ramah di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
“Berkas saya lengkap. Begitu saya tumpuk, tidak sampai dua jam sudah jadi. Tidak tahu kalau yang berkasnya tidak lengkap. Mungkin harus bolak-balik,” tambahnya.
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Arif Budi Cahyono, SH, mengatakan, hingga Jumat (13/7) kemarin, jumlah masyarakat yang mencari Suket TPST mencapai 290 orang.
“Sekitar itu (290) yang saya tandatangani. Pokoknya berkas ada di meja saya, langsung saya tandatangani, selesai,” terang Arif Budi Cahyono, SH.
Untuk diketahui, pendaftaran caleg telah dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018, lusa. (Dibyo).
Ket. Foto: Arif Budi Cahyono (foto: istimewa).