TULUNGAGUNG, beritalima.com- Carolyn (39) warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, akhirnya, kembali mengadukan pemilik akun Herlina yang diduga pemiliknya adalah S ke Polres Tulungagung.
Setelah laporan tentang dugaan pasal 310 KUHP Jo ITE, yang sebelumnya dilaporkannya pada tanggal 03/09/ 2022, hingga saat ini dianggap belum ada titik temu.
Laporan yang kedua, Carolyn mengadukan tentang dugaan tindak pidana dugaan Pasal 63 ayat (6) Jo pasal 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan Jo pasal 126 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.
Kuasa Hukum Carolyn Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A membenarkan hal tersebut. Kamis, (04/08/2022).
Billy sapaan akrab Kuasa Carolyn mengatakan, jika pihaknya telah mengirim aduan masyarakat (Dumas) baru ke Polres Tulungagung. Menurutnya, Dumas dikirim bertujuan meluruskan identitas dari pelapor terhadap kliennya.
Saat mediasi yang pertama atas laporan dari S alias H terhadap kliennya, S alias H mengeluarkan beberapa dokumen, diantara KTP asli, buku tabungan dan lain-lain dengan identitas yang tertera adalah H.
“Mediasi kemarin, tidak ada titik temu dan justru pihak S atau H ini justru membuat laporan balik. Dari situlah, kami kemudian meragukan atas dokumen kependudukan yang dimiliki S alias H. Karena kami sudah mengantongi dokumennya, bahwa pelapor itu adalah S,” kata Billy.
Billy menambahkan, bukti itu diperkuat dengan adanya surat resmi yang dikirim Pemerintah Kelurahan Kutoanyar, yang isinya meminta surat keterangan bahwa, S alias H tidak pernah mengurus pindah tempat dan surat keterangan itu diterbitkan oleh Pemerintah Kelurahan Kutoanyar.
“Bukan hanya itu saja, kami juga bersurat ke salah satu SMA Negeri di Tulungagung tempat dimana si S alias H ini bersekolah, dan telah berhasil mendapatkan legalisir buku induknya,” tambahnya.
Berdasarkan 2 (dua) alat bukti berupa surat – surat tersebut, Kuasa Hukum Carolyn mengadukan S alias H di Polres Tulungagung, dengan maksud dan tujuan ingin meluruskan jika 1 (satu) orang diduga bisa mempunyai identitas ganda.
“Sebagai penasehat hukum, saya menyayangkan adanya kejadian itu. Bahkan, pada saat mediasi kedua, sebelum mediasi dimulai, saya meminta waktu kepada penyidik untuk menunjukkan 2 alat bukti yang kami dapatkan,” imbuhnya.
Billy juga mengungkapkan, jika dalam kasus tersebut, terkait identitas dari pelapor terhadap kliennya, dinilai meragukan. Sehingga, secara otomatis laporannya pun juga harus diragukan karena menyangkut subyek hukum.
“Ada indikasi dobel identitas, artinya H punya NIK sendiri dan S juga punya NIK sendiri. Dugaan kami S dan H itu 1 orang yang punya 2 identitas,” Terang Billy.
Billy menegaskan, dumas yang dilakukan terkait dengan pasal 63 ayat 6 junto pasal 97 UU No.24 Tahun 2013 tentang Admintrasi Kependudukan, junto pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena identitasnya telah digunakan untuk ke luar negeri. Dan ancaman pidananya adalah 2 tahun penjara.
Sementara itu, Carolyn berharap, pihak Kepolisian mempertimbangkan atas temuannya untuk dilampirkan menjadi bahan pertimbangan melakukan penyidikan sekaligus bahan gelar.
“Jika si H itu memang dulunya bernama S, harusnya, mempunyai dokumen putusan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan terkait ganti namanya. Namun, dokumen itu tidak ada,” pungkasnya.(Dst).