Cat Rumah Warga Miskin, DPD RI Sebut Wako Pekanbaru Tak Junjung Adat dan Adab

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Senator dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus mempertanyakan kebijakan Wali Kota Pekanbaru yang meberikan label cat merah bertuliskan ‘Keluarga Miskin Penerima Bantuan’.

Bahkan senator cantik kelahiran Teluk Belitung, Kabupaten Bengkalis, 4 Mei 1968 tersebut menyebut Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus tidak menjunjung adat dan adab.

“Pertanyaan saya kepada Pak Firdaus, apa yang menjadi Petunjuk Teknis (Juknis) mengharuskan Pemkot mengecat rumah warga miskin seperti,” ujar Instiawati yang tengah mengambil program doktoral bidang hukum di Universitas Islam Bandung (Unusba) itu, Jumat (8/5) pagi.

Harusnya, kata senator yang tengah menjalani program doktoral hukum di Universitas Islam Bandung (Unisba) itu, Firdaus sebagai Wali Kota Pekanbaru menjunjung tinggi kearifan lokal. “Istilahnya berpatut-patut dan berpadan-padan. Di era serba digital sekarang ini, tindakan pengecatan itu tak masuk akal. Saya jujur sangat miris melihat rumah warga miskin di cat begitu,” sesal dia.

Senator yang juga Ketua Kelompok DPD di MPR RI itu menilai, pengecatan rumah warga miskin tersebut, bukti Firdaus tidak niat untuk menunjukkan pola kerja yang cerdas.

“Ini bukti, bahwa Walikota Pekanbaru tidak menjunjung tinggi nilai nilai adat dan adab,” kata dia.

Komentar senada juga diungkapkan legislator asal Riau, Abdul Wahid. Menurut, Wahid, pengecatan rumah warga itu bertentangan dengan UU No: 13/2020 Pasal 10 Ayat 5 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam UU tersebut tertera jelas, warga miskin harus diberikan kartu identitas bukan rumahnya yang dilabeli cat.

“Selain tidak mencerminkan budaya Melayu, pengecatan rumah warga miskin tidak dilakukan orang sekelas Wali Kota. Itu tidak layak dilakukan, jika data warga miskin sudah lengkap dan valid, langsung saja.diberikan bantuannya. Pemerintah kan sudah punya aparat untuk mengawasi, apakah bantuannya itu tepat sasaran atau tidak.”

Politisi PKB ini kembali menegaskan, memberi lebel rumah orang yang menerima bantuan tidak perlu dilakukan. “Bantuan harus dibagi sesuai data yang ada, tak perlu pakai lebel- lebel segala,” kata dia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait