Hadirnya tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) dibawah koordinasi Menkopolhukam telah memperkuat koodinasi antar lembaga penegak hukum, sehingga sikap subyektifitas sektoral antar lembaga penegak hukum dapat diminimalisir dan kewibawaan hukum dapat terjaga.
Namun demikian dengan adanya sinergisitas antar lembaga penegak hukum jangan mengesampingkan peran check and balance masing-masing lembaga penegak hukum dalam criminal justice system.
Saat ini masyarakat masih membutuhkan komitmen yang tegas dari setiap aparat penegak hukum untuk tidak melibatkan diri dalam praktek suap. Komitmen ini diperlukan sebagai bentuk keseriusan dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktek suap, sehingga penegak hukum dalam memberantas praktek suap tidak hanya sebagai kamuflase yang seolah-olah akan memberantas praktek suap.
Kedua, Dalam kerangka substansi hukum yang menyangkut keberadaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada tahun 2016 mengalami kelambatan. Hal ini dapat dilihat dari produk legislasi yang belum juga tuntas seperti rancangan KUHAP, rancangan KUHP dan berbagai produk hukum lainnya.
Saat ini masyarakat menanti adanya produk hukum yang dapat menciptakan model penegakan hukum yang modern dan efektif sesuai dengan tantangan perkembangan masyarakat pada abad 21 ini.
Adannya temuan dari pemerintah atas ribuan peraturan daerah dan peraturan menteri yang saling tumpang tindih dan memberatkan birokrasi, yang menandakan masih banyaknya tugas-tugas untuk membenahi substansi hukum di republik ini.
Ketifa, Dalam perkembangan budaya hukum masyarakat tahun 2016 menunjukkan adanya kemajuan baik bagi kehidupan demokrasi di tanah air. Hal ini dapat dilihat dari kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama dan berbagai kasus yang terkait lainnya, dimana semua kasus diproses menurut hukum baik terhadap calon gubernur peserta pemilihan kepala daerah maupun terhadap pihak-pihak yang menganggu jalannya kampanye pemilihan kepala daerah.
Hal ini menunjukkan adanya hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu, namun hal ini tidak menghambat hak demokrasi untuk dipilih maupun memilih dalam proses pemilihan kepala daerah.
Dalam kasus Jessica Kumala Wongso dimana masyarakat diajak untuk melihat proses penegakan hukum secara berimbang dan transparan melalui sidang terbuka yang disiarkan secara langsung oleh beberapara media elektronik, meskipun tidak dapat dipungkiri adanya pelanggaran asas didalam hukum acara persidangan, dimana seharusnya keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa tidak boleh diketahui oleh saksi yang akan diajukan oleh terdakwa.
Namun ada sisi positif bagi budaya masyarakat didalam proses penegakan hukum dimana budaya main hakim sendiri sudah harus dapat ditinggalkan oleh masyarakat.
Budaya hukum semacam ini harus terus didukung termasuk didalam kasus-kasus yang mengganggu pelaksanaan ibadah agar tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, tentram dan saling menghargai sesama warga negara Indonesia.
Keempat, Dalam konteks penguatan terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum yang membela hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat pencari keadilan perlu adanya sikap dari pemerintah untuk konsisten mendukung keberadaan advokat sebagai penegak hukum dengan cara menjamin hak immunitas advokat termasuk adanya pengakuan yang tegas terhadap Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang advokat yang mengakui Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang mengatur profesi advokat di Indonesia. dedy mulyadi