Catatan Em Saidi Dahlan : ‘Kudeta’

  • Whatsapp

Kudeta

Belakangan ini sejumlah elemen, (mungkin juga?) termasuk petugas keamanan terganggu dengan ‘berita’ aksi makar yang (bisa mungkin) akan menyusup di antara ramainya tuntutan kasus Ahok. Pada demonstrasi-demonstrasi ke depan, bisa mungkin temanya mengarah pada aksi makar. Setidaknya, demo yang direncanakan pada 2 Desember ini, bukan tidak mungkin aksi makar menyusup di antara riuh-rendahnya tuntutan demonstran, yang kadang tak terkendali. Meskipun himbauan beberapa tokoh untuk melakukan aksi damai, tapi kesempatan itu bisa saja digunakan oleh pihak-pihak yang tidak penting mendengarkan himbauan itu. Maka, kemungkinan dari tesis di atas tidak bisa dianggap enteng atau angin lalu saja.

Kata ‘makar’ sebenarnya satu famili dengan ‘kudeta’. Usianya lebih tua makar, atau makar lahir lebih dulu kemudian menyusul kudeta. Tapi lebih disegani kata ‘kudeta’. Makar masih satu tingkat di bawah kudeta. Sebab, usaha makar adalah usaha untuk menggapai kudeta. Kudeta sebenarnya dari kata Prancis, asal kata coup d’État yang disingkat coup. Memiliki arti, meruntuhkan legitimasi. Arti yang agak bebas, pengambilalihan kekuasaan secara ilegal. Namun definisi yang lebih bebas dan ekstrim adalah pengambilalihan kekuasaan yang belum waktunya berakhir.

Jika definisi terakhir yang kita sepakati, maka kudeta kekuasaan di Indonesia lumayan berderet. Misalnya, kudeta pada Soekarno oleh rakyat yang belum waktunya meletakkan kekuasaan, kudeta pada Suharto oleh mahasiswa yang masih beberapa bulan menjabat sebagai presiden untuk priode yang kesekian, kudeta pada Habibie oleh DPR, dan kudeta pada Gus Dur oleh MPR. Mereka ‘dipaksa’ berhenti, meskipun belum waktunya. Terlepas dari alasan kudeta tadi, misalnya Soekarno yang sudah didesak oleh demonstran se-tanah air, Suharto yang didemon oleh mahasiswa dan rakyat, Habibie yang laporan pertanggungnjawabannya ditolak oleh DPR, dan Gus Dur yang dikudeta MPR dengan alasan Brunei Gate.

Dalam ilmu sosial-politik, kasus di atas dikenal dengan nama Kudeta Veto, yaitu perebutan kekuasaan yang dilakukan melalui partisipasi dan mobilisasi sosial dari sekelompok massa rakyat dengan melakukan penekanan berskala besar yang berbasis luas pada oposisi sipil. Pergerakan massa disebabkan berbagai hal, namun yang paling sering disebabkan oleh kegagalan tatanan ekonomi, yang menyebabkan rakyat mudah dihasut. Dalam teori ini, Soekarno dan Soeharto masuk di dalamnya, sebab mereka dipaksa mundur oleh massa rakyat awam yang membaur dengan mahasiswa dan pelajar. Perlu diingat, kudeta terhadap kekuasaan tidak akan berjalan mulus jika tidak didukung oleh kekuatan bersenjata. Misalnya, Soekarno atau Soeharto tidak akan bisa ‘terdesak’ jika TNI/Polri mau membendung gerakan massa itu.

Sekali lagi perlu diingat, jika kudeta didefinisi sebagai pengambilalihan kekuasaan sebelum waktunya berakhir, maka: “Rencana kudeta paling anyar menimpa Ketua DPR RI,” Sakerah membuka diskusi. Kudeta dalam diskusi ini didefinisikan sebagai pengambilalihan kekuasaan yang belum waktunya. Terlepas dari legal formal, karena undang-undang mengatur tentang itu, atau apa pun  namanya. “Setya Novanto, ‘dipaksa’ oleh partainya untuk menjadi Ketua DPR kembali. Padahal, Ade Kamarudin juga dari partai yang sama.”

“Padahal Setya Novanto tidak dikudeta ya?” Komat heran. “Beliau berhenti jadi Ketua DPR tidak ada yang memberhentikan. Tapi mengundurkan diri,” tambahnya semakin heran. Maka, atas nama undang-undang, partai yang menaungi Setya Novanto berkeinginan mendudukkan kembali menjadi Ketua DPR. Alasannya sederhana, demi kewibawaan partai.

Anggota diskusi paham, bahwa pengunduran diri Setya Novanto dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI itu karena terlibat, atau bahkan sebagai aktor, yang meminta bagian saham Freefort. “Bagaimana menurutmu melihat kasus seperti ini, Cong?” tanya Sakerah kepada Kamit, yang sejak tadi tidak banyak berkomentar, meski ia mencermati pendapat rekan-rekannya.

“Orang Indonesia miskin rasa malu.” Kalimat itu yang keluar dari mulut Kamit. Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih detil maksud kalimatnya.

Namun, jika definisi kudeta merupakan pengambilalihan kekuasaan dengan cara ilegal, dalam sejarah bangsa Indonesia tidak pernah terjadi kudeta. Kejahatan perang yang dilakukan Raymound Westerling dengan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil)-nya pada tahun 1950 tidak termasuk kudeta, sebab Westerling adalah Tentara KNIL, yang tidak masuk ke dalam bagian TNI. Sedangkan pelepasan kekuasaan Soekarno yang pada awalnya dengan Supersemar, menjadi legal-formal. Soeharto mengantongi Supersemar dari Presiden kala itu. Dalam administrasi negara, Supersemar legal-formal karena merupakan perintah dari Presiden Soekarno. Pemaksaan Soeharto melepaskan jabatannya sebagai presiden karena kuatnya desakan demonstran, juga legal-formal. Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden. Penaifan Presiden Habibie dengan cara menolak laporan pertanggungnjawabannya oleh DPR, yang membuat ia ‘dilarang’ mencalonkan menjadi presiden, juga legal-formal. Pemaksaan MPR terhadap Gus Dur yang diberhentikan dari jabatannya juga legal-formal.

Maka, jelas Pak Sakerah, pemaksaan Ade Kamarudin agar segera menyerahkan jabatannya kepada Setya Novanto juga legal-formal. Meskipun Ade Kamarudin mendapatkan jabatan ketua ketika ditinggal Setya Novanto juga legal-formal. Dan Setya Novanto mundur dari jabatannya juga legal-formal. “Lalu, siapa yang salah dalam cerita ini?” Pak Sakerah mengajukan pertanyaan pada sidang diskusi saat itu.

“Kita harus merevisi undang-undang tentang itu,” Komat berkata getir.

“Apa maksudmu?”

“Pasal tentang ‘demi kewibawaan partai’ harus dimasukkan pada undang-undang yang baru.”

Mereka melongo.

“Bagaimana dengan maraknya issu makar, yang tentu akan berujung kudeta?” Kamit mengalihkan pembicaraan.

“Itu sih, Panglima yang lebih tahu.”

Em Saidi Dahlan – 28112016

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *