Catatan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sepanjang 2024

  • Whatsapp
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan tegas menindak pelanggar LHK (foto: Gakkum LHK)

Jakarta, beritalima.com| – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) menyampaikan catatan refleksi kerjanya sepanjang 2024 baru-baru ini di Jakarta, guna terus mengawal dan memastikan keamanan lingkungan hidup, kawasan hutan, dan kekayaan keanekaragaman hayati (kehati).

Secara intensif telah dilakukan patroli pengamanan dan pemulihan keamanan kawasan hutan oleh Polisi Kehutanan (Polhut), pengawasan kepatuhan penanggung jawab kegiatan/usaha oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), serta penerapan multi-instrumen penegakan hukum yaitu penerapan sanksi administratif, gugatan ganti kerugian lingkungan, penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan kehutanan, serta penegakan hukum tindak-pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi kewenangan penyidik Gakkum LHK.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan, keamanan lingkungan hidup, kawasan hutan serta kehati sangat penting untuk kehidupan masyarakat dan sumber daya pembangunan.

Rasio memaparkan, sejauh ini Gakkum LHK telah menangani sebanyak 8.851 pengaduan, penerapan sanksi administratif 3.474 terhadap pelanggaran kepatuhan, kegiatan dan/atau usaha. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan mencapai 308 kesepakatan dengan nilai 240,92 miliar rupiah. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan (gugatan perdata) sebanyak 43 gugatan.

Putusan perdata yang inkracht 26 perkara, dengan nilai putusan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup mencapai 22 triliun rupiah. 13 perusahaan sudah membayar dan 13 perusahaan yang belum membayar.

Penyidikan tindak pidana berhasil melengkapi 1.591 berkas penyidikan (P-21) serta memfasilitasi 316 kasus yang ditangani oleh polisi dan jaksa. Untuk pengamanan kawasan hutan dan kehati telah dilakukan 2.284 operasi pencegahan dan pengamanan hutan berhasil dilaksanakan yang terdiri dari 528 operasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL), 946 operasi perambahan hutan, dan 810 operasi pembalakan liar,” jelas Rasio.

Untuk penerapan denda administratif dan ganti kerugian lingkungan menghasilkan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 1,95 triliun rupiah. Angka ini akan terus meningkat, karena Gakkum LHK komit memperbaiki tata kelola dan penegakan hukum di sektor LHK yang berkeadilan restoratif.

Lalu, di 2024 Gakkum LHK telah menangani 187 berkas P-21. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan ditangani mencapai 32 kesepakatan dengan nilai 68,12 miliar rupiah. Penanganan kasus perdata lingkungan hidup mencapai 48 kasus. Gakkum LHK telah menerapkan 370 sanksi administratif, dan menangani 880 pengaduan.

Untuk pengamanan kawasan hutan dan kehati telah dilakukan 190 operasi pencegahan dan pengamanan hutan berhasil dilaksanakan yang terdiri dari 41 operasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL), 109 operasi perambahan hutan, dan 40 operasi pembalakan liar.

Dalam kasus terkait lintas negara, Gakkum LHK turut menuntaskan antara lain kejahatan transboundary, seperti dumping limbah di Perairan Natuna oleh kapal MT Arman 114  berbendera Iran dengan nahkoda berkewarganegaraan Mesir dan dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun dan denda 5 miliar. Kapal ini mengangkut light crude oil sebanyak 166.975,36  MT dan kini kapal serta muatannya telah dirampas negara.

Sekretaris Ditjen PHLHK Januanto menambahkan, peningkatan kapasitas SDM (sumber daya manusia) aparatur Penegak Hukum LHK menjadi bagian penting. Periode 2023 dan 2024 telah membentuk Polisi Kehutanan sebanyak 704 orang dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) 102 Orang, serta Penyidik PNS (PPNS) sebanyak 120 orang.

Gakkum LHK akan terus mendorong penegakan hukum yang kolaboratif dan konsisten. Penerapan denda administratif dan tanggung jawab mutlak dalam tiap gugatan perdata menjadi langkah penegakan hukum yang akan terus dilakukan.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait