Catut Anggaran RTLH Dua Oknum LPM di Cokok

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Akhirnya Kamis (22/03/2018) Kejaksaan Negeri Kota Depok akhirnya menetapkan dua tersangaka kasus penyelewengan dana Rumah Tidak Layak Huni, kedua tersangka tersebut adalah AH dan TJ yang merupakan Ketua LPM dan Sekretaris LPM Sukamaju.

Seperti diketahui kedua tersangka tersebut di duga telah melakukan pemotongan dana berkisar satu Juta sampai tiga juta, dari total 68 penerima dana RTLH.

“Kami melakukan penahanan kepada tiga tersangka kasus penyelewengan dana RTLH, atas nama inisial AH dan TJ, Ketua dan Sekretaris LPM kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong. karena satu tsk belum datang kekejaksaan, dan satu lagi atas nama Aa akan dilakukan penahanan setelah Tim kami mengeksekusi satu tersangka lagi” ujar Kasi Pidsus Daniel de Rozari.

Kasus RTLH mulai mencuat setelah adanya laporan oleh warga, ada pemotongan dana Rp 18 juta, dipotong atau satu juta sampai tiga juta rupiah oleh ketiga tersangka dari 68 penerima dana RTLH. kegiatan pada tahun 2016 tersebut, berasal dari Pokok Pikiran(Pokir) Anggota DPRD Depok.

Kajari Kota Depok Sufari mengatakan bahwa Akibat ulah dari dua oknum LPM tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 482.550.552, angka tersebut didapat setelah Tim Audit Inspektorat Daerah Kota Depok melakukan audit

“Setelah semua lengkap, maka kami pada hari Kamis ini melakukan tahap dua dari penyidik kePenuntut Umum, Ketiga tersangka akan ditahan dilapas kelas Ⅱ Cilodong” tegas Sufari Kajari Depok (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *