Catut Nama Sekdakab Sampang, Oknum Dugaan Penipuan CPNS Dilaporkan ke Polisi

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Merasa ditipu, Ali Shofa Januar warga Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang melaporkan Rahmad Kurniawan alias wawan yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang, ke Mapolres setempat, Selasa (12/10/2021).

Dihadapan awak Media ia menceritakan peristiwa yang menimpanya itu berawal dari pertemuannya dengan Dekkir warga Kelurahan Dalpenang Sampang pada awal tahun 2019 lalu, yang mengaku punya kenalan bisa memfasilitasi melulusan CPNS, sehingga pada tanggal 4 januari 2019, Ali Shofa Januar bertemu dengan Wawan yang diduga kuat orang dekat Sekdakab Sampang di salah satu Hotel di sekitaran kota Sampang.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri, Dekkir, Ali Shofa Januar bersama orang tuanya dan Rahmad Kurniawan (wawan) yang mengaku bisa meluluskan CPNS untuk istri Ali (Kiki Amelia) karena orang dekat Sekda Sampang Yuliadi Setiawan, sembari menunjukakkan foto dirinya bersama Sekda Sampang.

“Setelah kejadian itu saya tunggu sampai satu tahun tidak ada kepastian, sehingga saya menghadap Sekda di Pemkab Sampang di tahun 2020 lalu, bertanya kepastian pengangkatan istri saya yang sempat dikirim Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh wawan, dan saat itu Sekda sendiri mengaku masih menunggu, mohon tunggu dulu saya juga menunggu (sembari menirukan kalimat Sekda),” terangnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukumnya Achmad Bahri, M.H kepada awak media menjelaskan, kliennya dirugikan kurang lebih 110 juta, wawan sendiri sampai saat ini terus menghindar dan berjanji 1 (satu) bulan lagi dan seterusnya, sejak tahun 2020 lalu.

“Tadi kita melaporkan ke SPKT bersama klien kami, namun diarahkan ke Kanit Reskrim dan disetujui, karena dilihat dari legal standingnya dan kedudukan hukum atau Locus Standi sudah memenuhi syarat untuk di teruskan ke laporan (LP),” jelasnya.

Dirinya saat ini bersama kliennya juga masih dalam tahap pelaporan terkait tindakan penipuan dan penggelapan, karena sesuai dengan alat bukti yang pihaknya lampirkan, “Pelaporan saat ini berkaitan dengan dugaan tindakan Penipuan dan Penggelapan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan Pasal 372, hasil dari Tanda Bukti Lapor No:LP/B/233/X/2021/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, nantinya juga perlu diungkap terkait terbitnya NIP, apakah dibuatkan sendiri atau ada rekomendasi dari Sekda, mengingat pengakuan dari terlapor, Mengaku orang terdekat pak Sekda Sampang. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait