SURABAYA, beritalima.com – Dugaan bahwa Lurah Dukuh Pakis ikut terlibat dalam kasus penjualan tanah milik warga semakin kuat. Jumat (4/11/2016), dia kembali tidak mau mengeluarkan salinan kutipan Letter C yang diminta pemiliknya, karena khawatir keterlibatannya terbongkar.
Lurah Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, itu bernama Buyung Hidayat Rachman. Sedangkan warga Kelurahan Dukuh Pakis yang mengaku sangat dirugikan bernama Yossy Chandra Kurniawarta.
Yossy adalah satu dari 3 ahli waris Soetjipto. Lebih dari 5 bulan lalu, Yossy mulai berupaya mendapatkan surat tanah hak waris mereka, yakni surat salinan kutipan Letter C nomor 742.
Akan tetapi, hingga saat ini Yossy belum bisa mendapatkan itu dari Kelurahan Dukuh Pakis. Lurah Dukuh Pakis, Buyung Hidayat Rachman, mempersulit dengan berbagai alasan, seolah berharap Yossy menyerah untuk mendapatkan salinan kutipan Letter C.
Padahal, menurut kuasa hukum Yossy, Sumber Imamuddin, salinan Letter C yang diminta itu benar hak atas tanah waris Yossy dari almarhum kakeknya, Soetjipto. Tanahnya seluas 3.170 m2, berlokasi di Jalan Dukuh Pakis II dengan surat ukur tanggal 30-06-1999 no 574 serta jenis dan nomor hak : HM no 947/Kelurahan Dukuh Pakis.
Menurut Imam, awalnya Buyung tidak mau menerbitkan salinan Letter C dikarenakan ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya surat kehilangan kepolisian atas surat tanah tersebut dan identitas keluarga.
Namun setelah persyaratan itu dilengkapi, Buyung minta persyaratan lain yang dinilai Imam tidak masuk akal, yakni peta bidang. Padahal, kata Imam, yang berhak mengeluarkan peta bidang itu Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, menurut Imam, alasan lain yang diungkap Buyung untuk tidak menerbitkan salinan Letter C karena tanah atas nama Soetjipto statusnya sudah ruilslag antara Pemkot Surabaya dengan TNI AU.
Walau menurut Buyung panitia ruilslag waktu itu ada karena yang membentuk Pemkot Surabaya, tapi Imam tidak yakin adanya ruilslag atau tukar guling tersebut. Sebab, dari dasar Letter C yang jadi patokan tidak ada coretan yang menandakan bahwa tanah tersebut telah ditukar guling.
“Di letter C yang saya foto dari kelurahan, tanah itu masih utuh seluas 3.170 m2 atas nama Soetjipto. Kalau ada ruilslag, harusnya disitu ada coretannya. Kenyataannya itu bersih,” kata Imam pada beritalima.
“Lebih dari itu, pihak TNI AU yang ditemui mengaku tidak tahu objek mana yang diruilslag,” tambahnya.
Dan yang janggal lagi, Imam menemukan objek tanah yang diklaim ruilslag itu kini telah ditempati orang lain, bukan TNI AU atau ahli waris.
“Saya menduga ruilslag itu abal-abal. Saya beberapa kali bertemu dengan perwakilan TNI AU, mereka bilang tidak ada ruilslag,” kata Imam.
Parahnya lagi, seluas 890 m2 dari tanah tersebut kini hendak disertifkatkan melalui Ikatan Jual Beli (IJB) oleh seseorang, dan dalam hal ini diketahui Lurah.
Karena itu, Imam sangat yakin ada administrasi yang dilanggar Buyung untuk membantu proses IJB tersebut demi mengeruk keuntungan pribadi.
Keyakinan Imam diperkuat dengan pengakuan Buyung yang menyatakan bahwa dia diperintah oleh pimpinannya agar tidak mengeluarkan Letter C. Pimpinan yang dimaksud Buyung mengarah ke Kepala Dinas Pengelolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu.
“Lurah ketakutan pada pimpinannya untuk mengeluarkan letter C. Ini aneh, karena Lurah berwenang menerbitkan kutipan Letter C. Letter C bukan milik Pemkot Surabaya, tapi milik masyarakat. Siapapun masyarakat yang membutuhkan, ya wajib diberikan. Kalau tidak, ini perlu dicurigai,” tegas pengacara ini.
Imam juga berkeyakinan, tandatangan Soetjipto telah dipalsu untuk memuluskan aksi perampasan hak atas tanah ini. Menurut Imam, Buyung pernah ‘mengarang’ kalau Soetjipto telah menjual tanahnya dengan harga Rp250 juta.
“Jika memang dijual, harusnya anak dan cucu Soetjipto tahu. Kenyataannya mereka tidak tahu, dan tak pernah menemukan Soetjipto memegang uang Rp250 juta. Dan hal yang janggal lagi, kenapa saat mau ganti nama di sertifikat masih butuh copy identitas Yossy,” ungkap Imam.
Dia menegaskan, tidak akan berhenti untuk mendapatkan hak kliennya tersebut. Bahkan, kemungkinan besar pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. (Ganefo)
Teks Foto: Sumber Imamuddin (Imam), kuasa hukum Yossy Chandra Kurniawarta, ketika menunjukkan surat tanah atas nama Soetjipto yang misterius.