GRESIK,beritalima.com—Upaya mencegah potensi banjir terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satunya melalui penertiban bangunan liar yang berdiri di sempadan saluran air di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Rabu (8/4/2026).
Penertiban yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik ini melibatkan ratusan personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk TNI-Polri, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kegiatan dimulai sejak pagi hari dengan apel pasukan, dilanjutkan pengosongan bangunan oleh pemilik, hingga pembongkaran menggunakan alat berat. Proses berjalan tertib dengan pengamanan ketat di lokasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya mencegah potensi banjir akibat terganggunya aliran air. Bangunan yang berdiri di sempadan saluran jelas melanggar aturan dan berisiko besar terhadap lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketenteraman dan ketertiban umum, serta regulasi terkait pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah.
Sinaga juga menekankan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan sebelum pembongkaran, dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk mengosongkan bangunan secara mandiri.
“Kami mengedepankan cara humanis. Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik diberi waktu untuk mengosongkan dan mengamankan barang-barangnya,” tambahnya.
Dari hasil penertiban tersebut, sebanyak 43 bangunan liar berhasil dibongkar. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar tanpa kendala berarti, berkat koordinasi yang baik antarpetugas di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Gresik berharap langkah ini mampu meminimalisir risiko banjir sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.(Ron)








