Cegah Cacar Monyet, Aplikasi SatuSehat Wajib Berlaku Bagi Perjalanan Luar Negeri

  • Whatsapp
Aplikasi SatuSehat kembali diberlakukan cegah wabah cacat monyet

Jakarta, beritalima.com| – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensyaratkan kembali penggunaan aplikasi SatuSehat untuk pelaku perjalanan luar negeri guna mencegah wabah cacat monyet atau Mpox.

Langkah ini setelah ada penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024 terkait wabah tersebut.

Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.

“Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass, serta panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni di Jakarta (28/8).

Guna mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di Indonesia, Kristi telah meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia, melakukan langkah sebagai berikut :

1. Sosialisasikan dan informasi kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik Satusehat Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go.id;

2. Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SatuSehat Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan;

3. Koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandar udara kedatangan; dan

4. Koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.

Sedangkan untuk Bandar Udara berstatus Internasional, agar melakukan langkah koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait