1. Kami berpendapat bahwa untuk menekan penyebaran virus COVID-19, perlu dilakukan physical distancing termaksud di dalamnya untuk diterapkan juga pada lapas dan rutan. Akan tetapi kondisi lapas di Indonesia yang kelebihan kapasitas menyulitkan hal tersebut. Berangkat pada titik itu perlu dilakukan pengurangan populasi lapas dan rutan.
2. Data Kementerian Hukum dan HAM pada 2018 menyebutkan jumlah narapidana di Indonesia mencapai 248.690 orang. Sebanyak 4.552 orang di antaranya merupakan koruptor atau hanya 1,8% dari keseluruhan narapidana.
3. Berdasarkan data di atas, kami mendukung pembebasan terhadap narapidana selain narapidana korupsi melalui program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang melebihi kapasitas.
4. Terkait rencana pembebasan narapidana korupsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan penjara, PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan telah mengatur syarat-syarat ketat pemberian potongan hukuman ataupun pembebasan bersyarat bagi narapidana koruptor, teroris, narkotika, dan pelaku pelanggaran HAM berat.
5. Kami menyesalkan adanya pernyataan anggota DPR RI dari fraksi PKS dan Nasdem dalam rapat dengar pendapat secara virtual pada hari Rabu (1/4/2020), yang meminta dihapuskannya PP Nomor 99 Tahun 2012 dengan alasan agar tidak menghambat pembebasan narapidana korupsi di situasi pandemi corona. Pernyataan ini melupakan fakta bahwa kejahatan korupsi adalah penyakit yang juga telah melukai jutaan rakyat Indonesia.
6. Kami menilai rencana Menteri Hukum dan HAM untuk mengusulkan revisi PP Nomor 99 tahun 2012 dengan menambahkan kriteria yang meringankan syarat pembebasan bagi narapidana korupsi dengan dalih menekan penyebaran COVID-19 merupakan langkah keliru.
7. Kami menyayangkan sikap pimpinan KPK yang menyambut positif rencana Menteri Hukum dan HAM untuk membebaskan narapidana korupsi. KPK yang selama ini dianggap ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia seharusnya menolak rencana tersebut. Aksi gayung bersambut yang dipertontonkan oleh pimpinan KPK menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK.
8. Langkah pencegahan penyebaran Covid-19 kepada narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dapat dilakukan dengan cara lainnya, tanpa melanggar PP Nomor 99 Tahun 2012, misalnya dengan pemisahan kurungan dan pembatasan kunjungan.
9. Korupsi hingga saat ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi dapat dikategorikan sebagai virus ganas yang harus diberantas agar tidak menjangkiti dan menyebabkan korban bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus konsisten memberikan penanganan yang ketat terhadap narapidana korupsi.
Demikian pernyataan sikap yang dapat kami sampaikan.
Teriring salam,
Dodisutarma Lapihu
Direktur Eksekutif Institute for Action Against Corruption (IAAC)