Cegah Covid 19, PN Surabaya Terapkan SEMA No 1 Tahun 2020

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya menerapkan Surat Edaran Sekretaris MA (Sema) No. 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Sema tersebut dipakai untuk menghindari penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Senin 23/3/2020 ini.

“Bahwa menginfomasikan kepada publik khususnya para pihak yang berkaitan langsung dengan Peradilan seperti Pengacara dan Pers, serta para pihak yang tidak berkaitan langsung. Untuk penyelamatan masyarakat dan demi kepentingan bangsa dan negara, pimpinan Pengadilan Surabaya telah mengambil langkah pembatasan yang wajib dipenuhi di PN Surabaya sejak Senin ini hingga waktu yang belum ditentukan,” keta Humas PN Surabaya Martin Ginting kepada wartawan, Senin (23/3/2002).

Dikatakan Ginting, pembatasan yang mesti dipatuhi adalah,

Pertama, para hakim dan aparatur peradilan yang mengalami sakit, khususnya batuk, pilek, demam, sesak napas, atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak lain/lingkungan yang terkontaminasi Covid-19 dapat diberi izin tidak masuk kantor dengan memperhatikan kondisi lingkungan kantor.

Kedua, para hakim dan aparatur peradilan yang sakit tersebut harus mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Ketiga, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya memastikan tugas pelayanan publik tetap berjalan efektif, koordinasi dengan dinas kesehatan setempat, dan terus memantau perkembangan informasi penyebaran virus corona.

Keempat, PN Surabaya yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat menggunakan masker.

Kelima, PN Surabaya menyediakan hand sanitizer dan alat pendeteksi suhu tubuh/badan (thermometer infrared).
Keenam, sidang perkara pidana, tetap dilangsungkan sesuai jadwal.

Ketujuh, penundaan sidang dan pembatasan pengunjung sidang kewenangan majelis hakim.

Kedelapan, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang.

“Hal terpenting dan terakhir untuk sidang perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara (TUN), pencari keadilan dianjurkan memanfaatkan e-litigasi,” kata Ginting. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait