TERNATE, Beritalima.com – Persiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo belum lama ini mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si, mengeluarkan Surat Telegram untuk Jajarannya dengan Nomor STR/499/VIII/IPP.1./2020 tanggal 18 Agustus 2020 dalam rangka menidaklanjuti Inpers Persiden RI Polri agar melaksanakan tugas pencegahan dan pengendalian, Giat patroli penerapan protokol kesehatan dan juga penegakan hukum untuk menegakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugasnya, Polri bersinergi dengan TNI dan instansi terkait.
Berkaitan dengan Inpres tersebut, Kabidhumas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, menghimbau kepada masyarakat provinsi Maluku Utara agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Maluku Utara khususnya Kota Ternate agar tingkatkan disiplin kita dengan menggunakan masker dan jadikanlah penggunaan masker sebgai budaya guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19,” tutur Adip
Dikatakannya lagi, dengan adanya Instruksi Persiden serta aturan-aturan yang ada di daerah masing-masing dapat dipatuhi dan dilaksanakan.
“Peraturan atau Instruksi Persiden ini dibuat bukan hanya peraturan yang tertulis saja namun dibuat untuk diri kita dan kepentingan kesehatan agar kita selalu di jauhkan dari penyakit Virus Corona serta di berikan Kesehatan oleh Allah Yang Maha Kuasa,” tambahnya
“Ini sesuai dengan prinsip bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati,” pungkasnya. [ Ilham M. Mansur ]