Cegah Gratifikasi, Pemkab Trenggalek Edarkan Larangan Beri Dan Terima Parsel Hari Raya Keagamaan

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Menindaklanjuti Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek pun mengeluarkan surat edaran bagi jajaran dilingkup kerja nya untuk menolak dan tidak menerima bingkisan lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah Tahun 2019 Masehi.

Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek, Mohammad Nur Arifin menegaskan , pihak Pemkab seperti tahun-tahun sebelumnya , tidak menerima sesuatu yang biasa disebut dengan Parsel ataupun barang sejenis.

“Itu mencakup pula, permintaan dana sumbangan dan atau hadiah sebagai THR baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi Negara,” ungkapnya pada beritalima.com, disela acara audiensi dengan wartawan, Sabtu (25/5/2019).

Menurut Gus Ipin (panggilan akrab Wabup), berdasarkan UU 20 tahun 2001, apabila PNS / ASN / Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.

“Jika tidak dilaporkan, pemberian bingkisan tersebut bisa saja dikaitkan dengan posisi dan jabatan yang nantinya bisa menimbulkan konflik kepentingan bahkan berujung pidana,” imbuhnya.

Ditambahkan Wabup yang juga pengusaha sukses itu, tertanggal 22 Mei 2019 kemarin pihak Pemkab Trenggalek telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati nomor : 700/883/406.008/2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

“Sesuai dengan edaran ini pegawai/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan / parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas Gus Ipin.

Selain surat edaran, himbauan juga disebar melalui media pamflet yang ditempel di pintu masuk gedung perkantoran bupati/wakil bupati, sekretariat daerah , dinas maupun badan serta kantor kecamatan dan kelurahan. Ditegaskan Gus Ipin, kebijakan itu sebagai bentuk komitmen untuk mencegah tindak pidana gratifikasi, dan bentuk pelanggaran disiplin lain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sudah kita sebar edaran dan himbauan melalui pamflet terkait komitmen bersama untuk tidak menerima parsel maupun bingkisan jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H,” tandasnya.

Dijelaskan, tak ada alasan lagi bagi ASN untuk tidak mengindahkan himbauan tersebut. Walau tidak bisa dipungkiri, sejak dulu memang sudah ada budaya saling berkirim parsel ketika momen Idul Fitri, namun saat ini akan menjadi berbeda untuk mereka yang melanggar. Untuk itulah, guna mencegah adanya hal yang tidak diinginkan bersama pihaknya mendahului dengan membuat himbauan mengenai larangan tidak menerima parsel dan bingkisan tersebut.

“Dan sampai saat ini, ternyata himbauan ini cukup efektif untuk mencegah kiriman parsel,” ujar Wabup termuda Indonesia itu.

Namun, dalam edaran ini disebutkan jika memang ada gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluarsa bisa disalurkan sebagai bantuan sosial, dengan tetap melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

“Kalau untuk sumbangan sosial dibolehkan ,tapi harus melapor kepada atasannya,” pungkas suami Novita tersebut.

Perlu diketahui, dalam edaran ini selain larangan menerima gratifikasi, Bupati juga memerintahkan kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah untuk melarang penggunaan fasilitas kedinasan dalam kegiatan mudik lebaran. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *