SURABAYA, Beritalima.com-
DPRD kota Surabaya mendorong adanya regulasi tambahan yang mengatur soal keberadaan pengunjung di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang selama ini menjual minuman beralkohol.
Herlina Harsono Njoto anggota Komisi C DPRD kota Surabaya mengaku prihatin dengan berbagai insiden yang diakibatkan oleh para peminum jenis minuman beralkohol yang masih nekat untuk mengemudikan kendaraannya meski dalam kondisi mabuk.
Karena menurutnya, berkendara dalam kondisi yang mabuk tentu kesadarannya dibawah normal sehingga bisa membahayakan orang lain saat melaju di jalan raya (umum).
“Untuk itu diperlukan sebuah regulasi yang mengatur soal pengunjung RHU yang telah mengkonsumsi minuman beralkohol. Jika ternyata sudah melebihi ambang batas, maka pengusaha RHU wajib untuk menyiapkan ‘Jokey’ kendaraan untuk pengunjung tersebut,” ucap Herlina kepada para awak media. Kamis (7/11/2024)
Tujuannya, kata Cece-sapaan akrab Herlina Harsono Njoto, untuk meminimalisir terjadinya insiden yang diakibatkan oleh pengunjung yang telah mengkonsumsi minuman beralkohol, apalagi yang sudah berlebihan.
“Tentu ini akan membahayakan dirinya sendiri dan bahkan orang lain. Contohnya sudah jelas dan ada, hingga merenggut nyawa. Maka perlu adanya antisipasi penyelamatan dini yakni saat pengunjung itu masih berada di tempat RHU tersebut,” terang Cece.
Cece tidak menampik jika selama ini Pemkot Surabaya masih memerlukan kontribusi pendapatan dari RHU untuk kepentingan PAD Kota Surabaya, maka dirinya tidak pernah punya pemikiran untuk melarang, tapi hanya mengatur.
“Maka yang diperlukan adalah regulasi, agar bagaimana pertumbuhan ekonomi di sector RHU ini tidak merugikan masyarakat lainnya. Seperti 2 insiden yang hampir bersamaan yakni di Kedungdoro dan Taman apsara,” tukasnya.
Yang perlu diketahui, masyarakat yang beraktifitas di pagi hari itu rata-rata mereka yang mencari nafkah atau berolah raga. Lantas mereka terganggu dengan pengendara kendaraan yang dalam kondisi mabok saat pulang dari RHU.
“Ini kan pertumbuhan yang terkesan kontradiktif. Di satu sisi sedang sibuk mencari makan, sementara yang lain sedang perjalanan pulang dari bersenang-senang. Tidak melarang yang bersenang-senang, tetapi ya jangan mengganggu yang lain,” imbuhnya.
Intinya, kata Srikandi partai Demokrat ini, pihaknya ingin memberikan kepastian perlindungan kepada semua pihak, baik untuk keberlangsungan usaha RHU dan pengunjungnya juga masyarakat lainnya yang ingin beraktivitas mencari nafkah ataupun kebutuhan olah raga di pagi hari.
“Jadi keamanan masyarakat ini menjadi tanggungjawab banyak pihak, tidak hanya Pemkot semata, namun juga pihak aparat keamanan dan sekaligus pengelola RHU itu sendiri,” tutupnya. (Yul)