Ilham Maulana mengatakan hal itu saat kunjungan lapangan Pansus III dalam rangka pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda No. 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kos, Senin (16/5). Dari pantauan, rata – rata rumah kos tidak memiliki tabung racun api. Salah satunya di pemondokan pelajar/mahasiswa ‘Pondok Sari’ di Jalan Murai No.10 B RT 03/RW 11, Air Tawar Selatan, Kecamatan Padang Utara. Dari tiga lantai bangunan yang terdiri dari 18 kamar kos, tidak ada tersedian racun api sama sekali.
Begitu juga di rumah kos Salsabillah di Jalan Veteran Dalam No 22 Kecamatan Padang Barat. Pemilik kos, Putri Dian Pertiwi mengaku tidak menyediakan racun api satupun dengan 28 kamar tersebut. Pondokan Pratiwi yang berada di lokasi berdekatan pun tidak menyediakan racun api.
Selain racun api, Ilham Maulana menyorot perlengkapan kebersihan yang seharusnya disediakan secara memadai oleh pemilik kos. Di antaranya septic tank dan bak sampah.
Sementara, Ketua Pansus III, Yandri Hanafi mengatakan, jika Ranperda sudah rampung dan menjadi payung hukum yang jelas, maka semua pemilik kos diwajibkan melengkapi syarat perizinan sesuai pasal per pasal yang mengikat demi ketertiban pengelolaan rumah kos di Kota Padang.
Dikatakan Yandri, pembahasan ranperda tersebut perlu melibatkan RT, RW dan Lurah. Mereka adalah pihak yang langsung mengetahui keberadaan dan bagaimana penyelenggaraan rumah kos di daerah masing-masing. Sosialisasi juga harus terus dilakukan agar tidak terjadi permasalahan setelah Perda disahkan nanti.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus III, Yandri Hanafi didampingi Wakil Pansus III, H.Maidestal Hari Mahesa. Ikut bersama rombonga anggota Pansus Fakhri Bahar, Iswandi Muchtar, Emnu Amzamri, Ilham Maulana dan Sekretariat Sekwan DPRD Padang.
(pdm/bim/rki)