ACEH,beritalima.com-Pembakaran lahan yang digemari Masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam, hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.
Guna mencegah terjadinya kebiasaan Masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar lahan,mengingat hal itu sering terjadi, Babinsa Koramil 24/Mutiara Timur Kodim 0102/Pidie Sertu Yusrizal melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli di wilayah binaannya dan melarang bakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Baro Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie, Rabu (19/02/2020).
Tak bosan-bosannya Babinsa menyampaikan sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada Masyarakat sekitar agar tidak membakar lahan secara sembarangan, ujarnya.
Apabila Masyarakat dan Perusahaan dengan sengaja membakar lahan maka akan ada sanksi hukum yang berlaku bagi Mereka yang membakar hutan dan lahan (Karhutla).
“Merajut pada Undang undan yang telah diterapkan Pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Babinsa juga meminta peran aktif Masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada Masyarakat lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Selaku Babinsa, Sertu Yusrizal berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi Karhutla kepada warga masyarakat, dapat mencegah serta meminimalisir kemungkinan akan terjadinya bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan,”(A79)