Cegah Korupsi ADD di Raja Ampat, Pemda dan Polres Teken MOU

  • Whatsapp

Raja Ampat,Jumat 3 November 2017, beritalima.com- Guna mencegah terjadinya penyelewengan (korupsi) Anggaran Dana Desa (ADD) di wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat. Pemda dan Kepolisian RI (Polres Raja Ampat red) menggelar penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU), tentang Pencegahan,Pengawasan dan Penanganan Permasalahan ADD, di ruang rapat lantai dasar kantor Bupati Raja Ampat, jalan kompleks perkantoran Pemkab Raja Ampat,Kelurahan Warmasen,Distrik Kota Waisai,Raja Ampat,Papua Barat,Kamis (2/11) pukul 13:43 waktu setempat.

Kapolres Raja Ampat,AKBP. Edy Setyanto Erning, dalam paparannya mengatakan, Hasil temuan saat Bupati Raja Ampat dan rombongan melaksanakan kunjungan kerja,turun ke kampung-kampung,temuannya ada yang sesuai ada yang belum.

” Langkah yang dilakukan oleh tim, koordinasikan dengan inspektorat dan kejaksaan. Penyaluran dan penggunaan ADD harus ada tindakan pencegahan korupsi,pengawasan dan penanganannya mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014,” katanya.

Dijelaskan, Strategi harus ada peran partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan ADD. Untuk aspek pencegahan terkait pengelolaan ADD, kita harus membangun budaya anti korupsi.

” Update info tentang korupsi ADD, 5 Oktober 2017. Presiden RI menyampaikan,kurang lebih 900 Desa yang ada di tanah air, bermasalah dengan pengelolaan ADD,” tambahnya.

Sementara Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU) dalam arahannya mengatakan, Aturan dan konsekwensi menjadi sebuah pemahaman,agar jadi sebuah pendapat dalam penggunaan ADD 2017.

“ADD 2018 akan naik, kemungkinan 2019-2021 ADD sudah tidak ada lagi. ADD diperuntukkan sekarang, untuk kedepan lebih mandiri dan bisa menghidupi kampung-kampung,”katanya.

Bupati berharap, ADD dipergunakan sebaik.baiknya ,untuk pengelolaan ADD jangan disamakan dengan APBD nanti tidak singkron, dan diharapkan kerjasamanya antara kampung, agar berdaya guna dan sesuai kesepakatan.

Ia menghimbau, Buku juknis pengelolaan ADD, harus dimiliki dan dipedomani,serta koordinasi dengan kepala Distrik. Agar pelaksanaan di lapangan berjalan selaras, dan yang perlu diingat pertanggung jawabannya harus sesui dengan aturan.

“Tahun depan dana Distrik akan tambah, 2018 ADD akan menjadi TO. Evaluasi diri,dan koreksi dalam tindakan di kampung-kampung, jaga hirarki Pemerintahan dari atas bawah.Dan perlu diketahui 2019,listrik masuk di semua Distrik dan Kampung atau Desa,”ujar AFU.

Usai paparan dan arahan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan MOU, tentang Pencegahan,Pengawasan dan Penanganan Permasalahan ADD oleh Bupati AFU, dan Kapolres Raja Ampat, disaksikan sejumlah Kepala Kampung,Kepala Distrik,Kepala Bagian, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Raja Ampat.

Turut hadir sejumlah Pejabat dan anggota Polres Raja Ampat serta tamu undangan lainnya pada acara penandatanganan MOU itu.
(Zainal La Adala)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *