Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li Kepala Kajari Pulau Taliabu
TALIABU, beritaLima, com – Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan (Kejari) Negeri Kabupten Pulau Taliabu melalui fungsi Pendampingan Hukum (Legal Assistance) menerima pemaparan (ekspose) secara virtual proyek-proyek tahun 2021 Dinas PUPR yang meminta pendampingan pada Rabu 30 Juni 2021 kemarin.
Ekspose digelar untuk menentukan perlu atau tidaknya diberikan Pendampingan Hukum, terutama dari kajian proyek strategis. Hadir secara virtual dari pihak Dinas PUPR antara lain Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR, pihak konsultan pengawas, dan para Direktur dari Penyedia (kontraktor), ” kata Kajari Pulau Taliabu Dr. Agustinus Herimulyanto kepada media ini melalui pesan Whats App, Jum’at (02/07/21)
Lanjut Agustinus, Setelah menelaah hasil ekspose tersebut, tim Jaksa Pengacara Negara menetapkan Pendampingan Hukum untuk kegiatan atau proyek-proyek yang strategis di daerah, yaitu peningkatan jalan Kilo – Pencadu dan peningkatan jalan Nunca – Gela yang masing-masing dari urpil rusak menjadi lapen termasuk lapis penetrasi macadamnya, serta pekerjaan jaringan utama irigasi sawah (84 ha) – Irigasi Sahu jaringan kanan, “katanya.
Menurut Agustinus, Peningkatan jalan-jalan dinilai strategis karena bagian dari program mewujudkan jalan lingkar pulau Taliabu, sedangkan irigasi sawah dinilai strategis guna memenuhi prasarana pertanian masyarakat. Selain itu, Jaksa juga akan memberi pendampingan hukum proyek pembangunan lanjutan kantor DPRD karena strategis dari sisi pemenuhan prasarana utama perkantoran pemda, “ujar Agustinus.
Agustinus juga menekankan bahwa pendampingan hukum tersebut bertujuan agar pembangunan dilaksanakan dengan hasil yang baik sesuai ketentuan dan mencegah penyimpangan.
“Namun Kajari juga memberi peringatan jika tetap saja ada pihak, baik pejabat atau kontraktor/penyedia, bermain-main atau curang dalam pelaksanaan kegiatan, bukan berarti lepas dari pertanggungjawaban secara hukum, “tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu La Ode Alwian belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan. [dn]