SURABAYA, beritalima.com – Kepala Perwakiian Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah, menyerahkan sertifikat izin operasionai kepada 8 Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).
Delapan KUPVA itu PT. CIacyca Summa Utama, PT.Gembira Sejahtera Bersama, PT. San Indonesia Valas, PT. Multindo Putra Perkasa, PT. Cahaya Perkasa Asia, PT. Java Utama VaIas, PT. Adam Ekah Dharma, dan PT. Matahari Artha Prima.
Sebagaimana Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBV2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran VaIuta Asing Bukan Bank, BI menegaskan penertiban terhadap penyelenggara KUPVA BB tidak berizin setelah tanggal 7 April 2017.
Penertiban ini, menurut Difi, dilakukan sebagai upaya pencegahan KUPVA BB yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana tempat pencucian uang, dan mencegah adanya dana teroris, narkoba dan dana hasil korupsi masuk ke Indonesia, melalui usaha penukaran uang kenas asing / KUPVA BB tidak berizin.
“Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti penertiban KUPVA BB pasca 7 April 2017 melalui Market Intelegence terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan penukaran uang kertas asing ilegal/KUPVA BB tidak berizin,” terangnya saat acara Bincang Bincang Media (BBM) di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (22/6/2017).
Selain itu, masih menurut Difi, BI juga berkoordinasi dengan KepoIisian Daerah Jawa Timur dan Dinas Perizinan Terpadu se Kabupaten/Kota, serta sosialisasi mengenai perizinan KUPVA Bukan Bank kepada pihak KUPVA Bukan Bank yang teridentifikasi, perhotelan, restauran, traveI, dan pelaku usaha/toko yang melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia.
Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan, terdapat 11 calon penyelenggara KUPVA BB yang mengajukan izin kepada Bank Indonesia, dimana 4 berasai dari hasil market intelegence dan 7 diluar hasil market intelegence.
Dan dari 11 calon penyelenggara KUPVA BB yang mengajukan izin kepada BI, 8 calon penyelenggara KUPVA BB telah diberikan izin oIeh Bank Indonesia pada Juni 2017, dan sisanya dalam proses.
Oleh sebab itu, jumIah KUPVA BB berizin di Wilayah Kerja KPWBI Provinsi Jawa Timur bertambah dari 51 menjadi 59 KUPVA BB.
“Ke Depan BI Jatim akan terus melakukan sosialisasi KUPVA BB, melakukan pembinaan dan penertiban bersama pihak terkait, serta pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap kegiatan usaha penukaran vaIuta asing di Jatim, sehingga masyarakat semakin nyaman dan aman dalam bertransaksi, dan meminimalisir kegiatan pendanaan terkait terorisme maupun pencucian uang,” pungkas Difi. (Ganefo)