DEPOK | beritalima.com – Kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang kewajiban work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026 mendapat perhatian di berbagai daerah, termasuk Pemerintah Kota Depok.
Wali Kota Depok Supian Suri bersama jajaran pemerintahannya mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan sesuai tujuan.
Ketua Basis 24, Kasno, mengatakan para relawan pendukung Supian dan Candra turut mengambil peran dalam pengawasan selama jam kerja WFH, khususnya setiap hari Jumat.
“Relawan dan masyarakat diminta berpartisipasi mengawasi kinerja pegawai di lingkungan Pemkot Depok. Jangan sampai kebijakan WFH ini disalahgunakan sebagai hari libur,” ujar Kasno dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara, meskipun bekerja dari rumah. Ia menilai terdapat potensi penyalahgunaan kebijakan, seperti dimanfaatkan untuk berlibur atau melakukan aktivitas di luar kepentingan pekerjaan.
Kasno menyebut sejumlah lokasi yang menjadi perhatian pengawasan, di antaranya kawasan wisata di sekitar Jakarta seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Kebun Binatang Ragunan, serta wilayah lain di Jawa Barat dan Banten.
“Jika ditemukan oknum pegawai yang memanfaatkan WFH untuk kepentingan di luar tugasnya, kami akan membuat laporan tertulis ke Inspektorat dan BKSDM, dengan tembusan kepada Wali Kota Depok,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa imbalan dari pemerintah daerah.
Hal itu merupakan bentuk komitmen dan dukungan relawan terhadap jalannya pemerintahan Supian dan Candra hingga akhir masa jabatan.
Kasno berharap, dengan adanya pengawasan dari masyarakat, kebijakan WFH dapat berjalan efektif serta tetap menjaga disiplin ASN dalam memberikan pelayanan kepada publik.(yopi)








