SIDOARJO, beritalima.com | Meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja, khususnya di lingkungan unit kerjanya, BPJAMSOSTEK memfokuskan layanan klaim jaminan melalui layanan online dan tanpa kontak fisik.
Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJAMSOSTEK merupakan salah satu upaya dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan menghentikan penularan Covid-19. Sebelumnya, pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada peserta selalu dilakukan secara tatap muka atau kontak fisik.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, layanan online ini memang penting dilakukan, selain mempermudah peserta, tentunya berdampak pula pada pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang penanganannya sedang diupayakan pemerintah.
Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah mendaftar, peserta mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan klaim melalui alamat email yang diberikan petugas.
Selanjutnya, petugas BPJAMSOSTEK akan melakukan verifikasi berkas. Apabila dokumen lengkap telah selesai diverifikasi, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, WhatsApp, dan sms atau telepon.
Pembayaran klaim Lapak Asik BPJAMSOSTEK Jawa Timur dari tanggal 23 Maret 2020 sampai 22 April 2020 sebanyak 19.249 kasus dengan total klaim sebesar Rp 175,2 miliar.
Rinciannya, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 11.170 kasus sebesar Rp 139,7 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 3.162 kasus sebanyak Rp 20,6 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 283 kasus sejumlah Rp 10,8 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) 4.634 kasus sejumlah Rp 3,9 miliar.
“Dalam situasi seperti ini kami mohon pengertian seluruh peserta untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19. Semoga wabah ini segera berlalu dan ekonomi Indonesia akan pulih seperti sedia kala,” tutup Dodo. (Ganefo)